WAW! Pegawai PPPK Bisa dianggap Mengundurkan diri Gara Gara ini
--
LAHAT, SUMEKS.CO - Pada setiap Perjanjian Kerja pasti ada aturan yang harus dipatuhi oleh siapapun, tak terkecuali bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di setiap daerah masing masing,
Seperti halnya di kabupaten Lahat sendiri, Selasa 25 Juli 2023 telah dilaksanakan pelantikan/pengambilan sumpah janji jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru.
Dalam arahanya Bupati Lahat H. Cik Ujang SH menegaskan Saya minta kepada semua PPPK yang dilantik hari ini.
Maka terhitung hari ini saudara sekalian sudah sah menjadi PPPK dilingkungan pemerintah kabupaten Lahat, maka dari itu, mulai dari kedisiplinan, terget kerja, larangan berperilaku dan etika dalam bekerja harus dijalankan.
BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Serta Jabatan Tim Bupati Untuk percepatan Pembangunan Kabupaten Lahat
Cik Ujang juga mengingatkan bahwa ,masa perjanjian kerja PPPK adalah 5 Tahun, oleh karna itu maka setiap tahun akan di evaluasi untuk membuat laporan yang dimiliki, maka dari itu saya minta untuk menjalankan setiap kewajiban dan tugas masing masing dengan sungguh sungguh.
Cik Ujang juga mengatakan Bahwa seluruh PPPK yang dilantik hari ini adalah Formasi Guru.
Dan terkait masalah usul pindah formasi Cik Ujang menegaskan tidak bisa.
"Namun apabila PPPK masih memaksa mengusulkan untuk pindah formasi maka akan dianggap mengundurkan diri," tegas Cik Ujang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: