686 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI, 15 Orang Langsung Bebas

686 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI, 15 Orang Langsung Bebas

Kalapas Kayuagung didampingi Sekda OKI dan forkopimda memberikan remisi Kemerdekaan kepada para warga binaan, di Aula Lapas Kayuagung, Kamis 17 Agustus 2023.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 686 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung mendapatkan Remisi Umum atau pengurangan masa hukuman di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 pada 17 Agustus 2023.

Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Reza Meidiansyah Purnama, menjelaskan, dari jumlah 692 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Kemerdekaan RI ke  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Hasilnya setelah memenuhi persyaratan yang mendapatkan remisi 686 orang warga binaan. 

"Tahun ini warga binaan di Lapas Kayuagung yang menerima remisi Kemerdekaan RI sebanyak 686 orang dan 15 orang langsung bebas," terang Kalapas, dihadapan Forkopimda yang hadir di Lapas Kayuagung, Kamis 17 Agustus 2023.

Dia mengungkapkan, untuk remisi umum 2 berjumlah 21 orang dimana 15 orang warga binaan langsung bebas dan 6 orang warga binaan lainnya masih menjalani subsider. 

BACA JUGA:175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas

"Para warga binaan di moment HUT Kemerdekaan RI berhak mendapatkan remisi. Maka oleh karena itu diusulkan," jelasnya. 

Dikatakan, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Kemerdekaan ini terdiri warga binaan dewasa dan anak. Berasal dari berbagai macam kasus tindak pidana umum. 

Yakni tindak pidana pencurian, pembunuhan, narkoba, penganiayaan, penipuan dan lainnya. Adapun untuk  jumlah warga binaan yang menghuni Lapas Kayuagung saat ini sebanyak 1.020 orang.

Ini semua berasal dari kasus pidana umum. 

BACA JUGA:Gelar Ramah Tamah Hingga Beri Tali Asih, Pj Bupati H Apriyadi Mahmud: Pejuang Kemerdekaan Harus Dihargai

Reza menyebut, dari ratusan warga binaan yang menerima remisi Kemerdekaan ini telah memenuhi persyaratan.

Yaitu mereka yang sudah menjalani masa pidana di Lapas/Rutan lebih dari enam bulan, terhitung hingga tanggal 17 Agustus 2023.

Dimana Remisi Umum ini dapat di berikan sebanyak 1 sampai 6 bulan sesuai masa hukuman pidana yang telah dijalani para narapidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: