Persiteruan JNE Palembang dan Konsumen yang Dilaporkan ke Polda Sumsel Berakhir Damai

Persiteruan JNE Palembang dan Konsumen yang Dilaporkan ke Polda Sumsel Berakhir Damai

Kasus persiteruan antara perusahaan ekspedisi JNE dengan konsumen yang dilaporkan ke Polda Sumsel berakhir damai. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus persiteruan antara perusahaan ekspedisi yang dilaporkan ke Polda Sumsel berakhir damai.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumsel dan ditangani oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Permasalahannya yakni pengantaran barang yang tidak sampai dari waktu yang dijanjikan oleh perusahaan ekspedisi JNE

Setelah tercapai kata perdamaian antara kedua pihak yang bersiteru melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif (RJ). 

BACA JUGA:Truk Ekspedisi Terbakar di Jalan Tol Kayu Agung-Palembang, Ini Tanggapan Pihak JNE

Terkait dengan tercapainya perdamaian ini, kuasa hukum pelapor Asiah, Ryan Gumay SH, CHRM, CRL membenarkan hal tersebut. 

"Pagi tadi kami selaku kuasa hukum pelapor dipanggil penyidik Unit 3 Subdit Indagsi dan dipertemukan dengan pimpinan baru JNE Palembang Cabang Mayor Ruslan Pak," kata Ryan dikonfirmasi, Rabu 16 Agustus 2023 

Menurut Ryan, sudah dua kali pihaknya melayangkan somasi terhadap JNE Mayor Ruslan Palembang.

"Iya, karena tak ada respons dan itikad baik dari pihak JNE Mayor Ruslan akhirnya berujung ke laporan polisi," tandasnya. 

BACA JUGA:JNE Pastikan Pengiriman BBM Solar di Mobil Ekpedisi Mereka Bukan Paket Resmi, Murni Tindakan Pribadi Sopir

Sementara, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH mengungkapkan hingga saat ini penyelidikan kasus tersebut masih berjalan. 

"(Perdamaian) tergantung kedua belah pihak, penyidik hanya menjalankan sesuai prosedur hukumnya," ungkap Bagus, dikonfirmasi Rabu siang.

Kasus tersebut bermula saat barang-barang milik korban yang menggunakan jasa pengiriman JNE ternyata telah dinyatakan hilang. 

Pihak JNE tidak memberikan kejelasan atas pertanggungjawaban yang dirugikan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: