Residivis 30 Kg Ganja Asal Pekan Baru Simpan 6 Kg Ganja di Rumah Kontrakan, Terancam Maksimal Hukuman Mati

Residivis 30 Kg Ganja Asal Pekan Baru Simpan 6 Kg Ganja di Rumah Kontrakan, Terancam Maksimal Hukuman Mati

Tersangka Ujang residivis 30 ganja asal Pekan Baru saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus ganja seberat 6 kg lebih. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain merilis ungkap kasus peredaran sabu-sabu, Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga mengamankan 6,75 kilogram ganja kering.

Petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang kurirnya asal Pekan Baru Riau. 

Tersangka yakni, Ujang (58) yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan KH Azhari, Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, ungkap kasus ini berhasil berkat informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:2 Pengedar Ganja di Lahat Bertemu Polisi, Gagal Antar ke Pembeli

"Dari informasi yang kita terima itulah, anggota kita berhasil menangkap pelakunya dengan mengamankan barang bukti sebanyak delapan paket seberat 6,75 kilogram di rumah kontrakannya," kata Harryo di Mapolrestabes Palembang, Selasa 15 Agustus 2023.

Hasil pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan residivis dan merupakan pemain lama.

"Kalau dulu pelaku ini ditangkap karena kepemilikan ganja sebanyak 30 kilogram, tapi kini sejak keluar dari penjara dia main lagi dan kini barang buktinya 6,7 kilogram," ujar Harryo. 

Akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009.

BACA JUGA:70,8 Kilogram Daun Ganja Kering Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel

"Sanksinya pidana mati atau seumur hidup, bisa juga paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya. 

Sementara, tersangka Ujang mengaku mendapatkan upah Rp5 juta jika berhasil diantarkan ke tempat yang telah ditentukan di Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: