Lembaga Amil Zakat Al Zaytun Ternyata Tidak Terdaftar Resmi, Panji Gumilang Bakal Terancam Sanksi Pidana Ini
Lembaga amil zakat al zaytun ternyata tidak terdaftar resmi, panji gumilang bakal terancam sanksi pidana ini. foto: dok/sumeks.co. --
SUMEKS.CO - Lembaga amil zakat Al Zaytun ternyata tidak terdaftar resmi.
Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang bakal terancam sanksi pidana ini.
Lembaga amil zakat atau disingkat LAZ wajib mengentongi izin dari lembaga resmi, yatu dari Kemetrian Agaa dan Baznas.
Kepastian LAZ Al Zaytun tak mengantongi izin itu dikatakan, Pimpinan Baznas Saidah Sakwan di kantor Lemhanas belum lama ini.
BACA JUGA:Fakta Baru! Tak Hanya Sesat, Al Zaytun Diduga Eksploitasi Santri Hingga ke Luar Negeri
"sudah kita cek tidak teregistrasi," tegas Pimpinan Baznas Saidah Sakwan saat ditanya wartawan apakah LAZ Al Zaytun terdaftar.
Saidah menjelaskan itu saat ditanya wartawan di acara Kompetisi Santripreneur, kantor Lemhanas.
Padahal, izin dari Kementerian Agama itu wajib.
Cara mendapatkan izin itu lembaga tersebut harus dapat rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
Jadi kesimpulannya, kata Saidah LAZ Al Zaytun tidak teregistrasi di dua lembaga itu, yaitu Baznas dan Kemenag.
Sesuai aturannya, yaitu UU tentang Zakat yang berhak mengelola zakat hanya negara.
Namun negara dapat memberikan mandat zakat itu ke Baznas.
Selanjutnya, Baznas mendistribusikan ke Baznas daerah dan LAZ-LAZ yang sudah mengantongi izin resmi.
Selanjutnya ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengelolaan zakat itu harus aman regulasi, aman syari dan aman NKRI.
Nah, lembaga zakat milik Panji Gumilang itu diduga ada pelanggaran karena menghimpun zakat tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
Saidah mengatakan, Baznas maupun LAZ resmi memiliki hak jasa pungut karena sebagai amil.
Ketentuannya hak pungut itu tidak lebih dari 12,5 persen.
BACA JUGA:Tembok Al Zaytun Porak Poranda, Digeledah Ratusan Polisi, Panji Gumilang Pakai Rompi Orange
Baznas setiap tahunnya hanya mengambil hak amil 11,8 persen.
“Sehingga tidak melanggar batas maksimal," tuturnya.
Sorotan untuk lembaga zakat Al Zaytun bukan hanya soal perizinan. Tetapi juga pemanfaatannya.
Deputi Baznas Imdadun Rahmat mengatakan ada dugaan Panji Gumilang memanfaatkan atau mengambil dana zakat untuk kepentingan pribadi.
Aksi ini melanggar ketentuan di UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Itu ancamannya pidana," tegasnya. *
Fakta baru muncul, ternyata lembaga zakat milik Panji Gumilang terindikasi melakukan pelanggaran dengan menghimpun zakat tanpa mengantongi izin resmi.
Pimpinan Pondok Pesantrean Al Zaytun, Panji Gumilang kini menjadi sorotan lantaran sejumlah kontroversi dan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kini Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Zaytun yang merupakan lembaga milik Panji Gumilang ikut jadi sorotan.
Diketahui bahwa setiap Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di Indonesia wajib ada dan mengantongi perizinan dari Kementerian Agama (Kemenag) dimana untuk mendapatkannya harus melalui pengajuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Mengejutkannya dikonfirmasi oleh Pimpinan Baznas, Saidah Sakwan pada acara Kompetisi Santripreneur di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Jakarta pada Sabtu 12 Agustus 2023, LAZ yang ada di Ponpes Al Zaytun tidak memiliki perizinan resmi atau bisa disebut tak berizin baik di Bazbas maupun Kemenag.
"Kalau (LAZ) di Al Zaytun, sudah kita cek dan hasilnya tidak ter-registrasi," kata Saidah.
Untuk bisa menjadi LAZ resmi atau berizin lanjutnya suatu lembanga ini harus memungut zakat dan mendistribusikan hasilnya.
"Kemudian Baznas mendistribusikan ke Baznas daerah dan LAZ-LAZ yang resmi dan berizin," jelasnya.
BACA JUGA:Cek Fakta! Ditemukan Ratusan Tengkorak Diduga Tumbal Al Zaytun, Salah Satunya Santri yang Hilang 10 Tahun Lalu
Dalam konfirmasinya, dia menyebutkan bahwa Baznas maupun LAZ resmi memiliki hak jasa pungut.
Ini karena sebagai amil dimana ketentuan dari hak pungut itu tidak lebih dari 12,5 persen.
"Jadi, tidak melanggar batas maksimal," tuturnya.
Masalah lembaga yang menyoroti lembaga zakat Al Zaytun bukan hanya soal perizinan namun juga terhadap pemanfaatannya.
Sementara itu Deputi Baznas, Imdadun Rahmat mengatakan ada dugaan kasus baru mengenai Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dugaan tersebut karena perizinan lembaga amil yang tidak ada dengan dugaan pemanfaatan atau pengambilan dana zakat untuk kepentingan pribadi yang bisa melanggar ketentuan di UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Itu ancamannya pidana," kata Imdadun Rahmat.
Diketahui bahwa saat ini, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan juga saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik tentang kasus pencucian uang.
Dugaan pencucian uang tersebut bahkan diduga mencapai milyaran rupiah.
Direncanakan pula oleh pihak kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari Panji Gumilang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: