Dituduh Jual Oli Palsu dan Dilaporkan ke Polda Sumsel, Pemilik Bengkel Chandra Motor Betung Angkat Bicara
Zulkifli SH (kiri) didampingi kliennya menunjukkan surat penghentian penyidikan dari Polda Sumsel kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co--
Langkah apa yang akan diambil pihaknya, Zulkifli pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum.
BACA JUGA:Ratusan Botol Oli Palsu Merek Terkenal Siap Edar Ditemukan di Bayung Lencir
“Akan kami pertimbangkan karena dampak dari pemberitaan dan penyebaran informasi itu membuat usaha klien kami menjadi sepi dan omzet turun lebih dari 50 persen,” katanya lagi.
Kasus ini bermula dari dilaporkannya kliennya ke Polda Sumsel pada 20 Maret 2023 lalu setelah pihak Federal Oil melakukan sidak ke bengkel.
Pihak Federal Oil menemukan satu boks berisi 24 botol oli yang menurut mereka palsu.
"Oli itu dibeli istri saya dari salah seorang sales yang datang ke bengkel dan saat itu saya tidak berada di bengkel. Saya pun sempat curiga kalau oli palsu. Dari baunya saja tidak sama seperti oli yang biasa saya beli selama ini,” terang Chandra yang juga turut hadir di hadapan awak media.
BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Oli Palsu dan Asli, Keliru Mesin Bisa Rontok
Singkat cerita, hingga akhirnya dari perwakilan Federal Oil yang didampingi polisi melakukan sidak ke bengkelnya dan sales oli yang terus dihubungi tersebut tak kunjung datang.
“Oli tersebut sudah saya pisahkan karena takut akan mendapatkan komplain dari konsumen tetapi ditemukan oleh pihak Federal Oil hingga saya dilaporkan ke Polda Sumsel,” tutup Chandra.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH membenarkan jika kasus tersebut diselesaikan melalui RJ.
"Laporannya sudah dicabut karena itu merupakan delik aduan, yang artinya kedua pihak sudah sepakat berdamai dan proses hukumnya tidak berlanjut," kata AKBP Bagus.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: