Susul Tegal Binangun Terkait Tapal Batas, Ratusan Warga Alexandria Ajukan Gugatan Judicial Review ke MA

Susul Tegal Binangun Terkait Tapal Batas, Ratusan Warga Alexandria Ajukan Gugatan Judicial Review ke MA

Polemik tapal batas juga dirasakan juga oleh 110 Kepala Keluarga (KK) warga Alexandria Jakabaring. Foto: Fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polemik tapal batas rupanya tidak hanya dirasakan oleh sebagian warga Tegal Binangun, namun dirasakan juga oleh 110 Kepala Keluarga (KK) warga Alexandria Jakabaring.

Sebagian besar warga perumahan Alexandria tepatnya di RT 68/RW 19, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, melalui kuasa hukum ajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan gugatan ke MA tersebut, yakni mengajukan Judicial Revie terkait Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 tahun 2022.

"Permendagri nomor 134 tahun 2022 tersebut berisi tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin Dengan Kota Palembang," kata salah satu perwakilan warga saat menerima kunjungan Firmansyah Hadi SE Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, Sabtu 5 Agustus 2023.

BACA JUGA:Warga Tegal Binangun Berketetapan Hati, Terus Perjuangkan Keinginan jadi Bagian dari Kota Palembang

Ditambahkan, Sofhuan Yusfiansyah SH, Kuasa hukum warga Kluster Alexandria yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan penanganan sengketa batas tersebut terkesan disepelekan saja.

Hal itu, kata Sofhuan dibuktikan dengan tidak adanya sosialisasi dari kedua wilayah terkait terbitnya Permendagri Nomor 134 tahun 2022.

Untuk itu, lanjut Sofhuan dirinya sebagai kuasa hukum warga perumahan Alexandria Sofhuan telah mendaftarkan gugatan Judicial Review (hak uji materiil) terhadap Permendagri Nomor 134 tahun 2022 tersebut ke Mahkamah Agung. 

"Untuk itu kami juga sangat membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, agar hak uji materil dari kami dapat dikabulkan oleh MA," ujar Sofhuan.

BACA JUGA:Warga Tegal Binangun Maunya Tetap Masuk Palembang Tak Sudi Masuk Banyuasin, Siap Ajukan Judicial Review ke MK

Dukungan itu, lanjut Sofhuan dari lembaga legislatif dan eksekutif dalam hal ini Pemkot Palembang karena secara yurisprudensi hampir 80 persen gugatan hak uji materil terkait batas wilayah yang diajukan oleh pemerintah dikabulkan oleh MA. 

"Sementara, yang diajukan oleh masyarakat hanya ada 20 persen yang dikabulkan," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, besar kemungkinan jika yang mengajukan hak uji materil ini pemerintah bakal dikabulkan. Untuk itu kami mendorong Pemkot Palembang untuk dapat ikut membantu perjuangan warga Kluster Alexandria ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: