Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel
Barang bukti pil ekstasi ditunjukkan Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi dan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty saat rilia ungkap kasus. Foto: edho/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 9.930 butir pil ekstasi berlogo Hello Kitty warna abu-abu dari seorang pria lanjut usia (lansia) di Talang Kelapa, Banyuasin.
Barang bukti ribuan butir pil ekstasi itu diamankan dari tersangka Johan Maliki alias JM (60), warga Perum Pemkot, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang pada Senin 31 Kuli 2023 dini hari lalu.
"Barang bukti kita amankan dari tangan tersangka saat berjalan menuju rumah anaknya dari kawasan Tanah Mas, Talang Kelapa menuju Gandus," ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH kepada awak media Junat 4 Agustus 2023 siang.
Saat diamankan, tersangka JM tak berkutik saat petugas menggeledah barang yang dibawanya.
Pil ekstasi tersebut disimpan di dalam dua kantong plastik yang masing-masing berisikan 4.890 butir dan 5.040 butir.
BACA JUGA:Pil Ekstasi Logo Tengkorak Dibawa 2 Kurir Perbatasan Provinsi di Muratara
Selain itu ikut dismankan barang bukti handphone sebagai barang bukti.
"Tersangka merupakan target kita dan setelah kita melalukan penyelidikan kita ikuti dari kawasan Tanah Mas, Talang Kelapa, Banyuasin hingga ke rumah anaknya yang berada di Gandus," terang AKBP Harissandi.
Namun, saat diamankan tersangka berkelit kalau barang haram yang diamankan darinya bukan miliknya tetapi milik AD (DPO).
"Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang serupa dan pernah juga dititpkan 10.000 butir. Dia pernah menjalani hukuman selama 9 tahun penjara. Saat ini masih kita dalami keterangan tersangka apakah akan diedarkan di Palembang atau daerah lain," tutup mantan Kapolres Lubuklinggau ini.(*)
BACA JUGA:Barang Bukti 5,005 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Depan Kurirnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: