Curi Motor Warga Pedamaran OKI, Suparman Lawe Ditangkap di Sukapulih

Curi Motor Warga Pedamaran OKI, Suparman Lawe Ditangkap di Sukapulih

Pelaku curanmor di Pedamaran diamankan di Mapolres OKI, Senin 31 Juli 2023. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Suparman Lawe (48), pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diringkus polisi.

Tim Buser Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI bersama Tim Reskrim Polsek Pedamaran meringkus warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI ini pada Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 13.30 WIB.

Saat itu pelaku sedang berada di Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, OKI. 

"Tadi siang tim kita bersama tim Reskrim Polsek Pedamaran berhasil menangkap pelaku pencurian ini saat berada di Teluk Serdang Desa Sukapulih," kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH, melalui Kanit Pidum, Iptu I Gede Putu Surya. 

BACA JUGA:Komplotan Curanmor Ini Embat Motor Saat Berteduh Hujan di Depan Rumah Makan

Dia mengungkapkan, sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa tersangka ini berada di rumahnya. Sehingga dengan gerak cepat langsung menuju lokasi. 

"Pelaku kita jemput sedang berada di Teluk Serdang, Sukapulih Pedamaran. Tanpa perlawanan langsung kita amankan," terang Kanit Pidum, didampingi Kapolsek Pedamaran, Iptu Jimmy Andry SH, Senin 31 Juli 2023.

Dijelaskan Kapolsek, aksi pelaku ini bermula saat korban Nalodin warga Dusun 1 Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 11.45 WIB lalu memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumah.

"Motor milik korban Honda Revo warna hitam nopol BG 5154 AAG diparkir depan rumah lalu korban salat zuhur," jelasnya. 

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor yang Sudah 18 Kali Beraksi

Setelah selesai salat zuhur, korban ke depan rumah dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Rupanya korban bertanya ke tetangga dan melihat pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban. 

Akibat aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp7 juta dan melaporkan ke Polsek Pedamaran. 

"Dari hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan," katanya. 

Sambung Kapolsek, dalam kasus ini perbuatan pelaku sebagaimana diatur dalam tindak pidana pencurian Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: