Tak Terima Anak Ditampar Tetangga, IRT di Palembang Lapor Polisi

Tak Terima Anak Ditampar Tetangga, IRT di Palembang Lapor Polisi

Seorang IRT melaporkan tetangga sendiri berinial AR ke Polisi. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Hartati (43) warga Jalan Mayor Zurbi Bustan, Kecamatan Sukarami Palembang melaporkan tetangga sendiri berinial AR ke Polisi. 

Aksi itu diketahui di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Jumat 28 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Menurut Hartati, kejadian berawal dirinya bersama anaknya berinisial C (5) bermain ke tempat keponakannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saat tiba di rumah keponakan, anak saya ini bermain bersama tetangga, namun terjadilah ribut kecil. Lalu terlapor langsung menampar anaknya," kata Hartati, Sabtu 29 Juli 2023. 

BACA JUGA:Satu Keluarga Keroyok dan Cakar IRT di Palembang, Masalahnya Sepele

Lanjut Hartati, anaknya langsung pulang ke rumah keponakannya dan menceritakan kepada dirinya telah ditampar oleh terlapor. 

"Saya spontan mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan perihal kenapa sampai terlapor menampar korban dan saat ketemu langsung terlapor saat itu mengatakan bahwa korban telah memukul anak terlapor," ujar Hartati. 

Hartati menambahkan, tidak hanya mengatakan hal tersebut, diduga emosi terlapor juga sampai mengeluarkan senjata tajam jenis parang. 

"Beruntung tidak terjadi hal tidak diinginkan, karena oleh warga langsung dilerai," ungkap Hartati. 

BACA JUGA:IRT di Sekayu Ditangkap, Sering Ada Transaksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Temukan Barang Haram Ini

Masih kata Hartati bahwa atas kejadian ini korban mengalami luka lecet di bagian pipi sebelah kanan akibat tamparan oleh terlapor. 

"Saya tidak terima perbuatan terlapor yang menampar anak saya, makanya saya melapor ke polisi, berharap laporan ditindaklanjuti dan terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya," jelas Hartati. 

Sementara, laporan Hartati sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana di maksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.  

Selanjutnya, laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: