2 Pemalak Sopir di Jalan Lintas Berhasil Diamankan
DIAMANKAN : Kedua pelaku pungli diamankan di Mapolsel Rambang Lubai.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Lantaran telah meresahkan, kedua warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim yakni Angga Dapitra alias Grek (23) dan Andi Azhar (43) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya kedua pelaku terbukti melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap Boriska Rozi (43) saat melintas di Jalan Lintas Prabumulih - Baturaja Desa Aur Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Senin 24 Juli 2023 pukul jam 21.00 WIB.
Selain mengamankan pelaku turut diamankan juga barang bukti uang tunai sebesar Rp60.000 diduga hasil pungli, 1 buah kaleng cat semprot, 1 lembar plat seng bertulisan BM.
"Keduanya telah diamankan Mapolsek Rambang Lubai," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Rabu 26 Juli 2023.
BACA JUGA:KPEMN Kementerian Kesehatan RI Lakukan Uji Petik di Muara Enim
Dijelaskannya, pelaku melakukan tindak pidana pungli terhadap supir mobil tronton yang melintas di jalan lintas Prabumulih - Baturaja tepatnya di Desa Aur, Kecamatan Lubai.
Adapun cara pelaku melakukan pungli dengan cara menyetop mobil yang melintas dan memaksa meminta uang kepada supir Rp20.000 permobil.
"Apabila sopir tidak mau memberikan uang, pelaku mengancam akan memecahkan kaca mobil serta menganiaya korban. Atas kejadian tersebut supir membuat laporan melalui aplikasi online banpol," jelas Situmorang.
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, l Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan lidik membuntuti mobil tronton dari belakang.
Pada saat posisi mobil melintas depan kaffe di Desa Aur pelaku langsung menyetop mobil korban.
"Setelah sopir memberi uang pelaku berhasil diamankan oleh anggota. Saat digeleda diamankan uang hasil pungli. Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Rambang Lubai untuk dimintai keterangan," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: