Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran Satgas P4GN dan Satops Patnal di Lapas

Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran Satgas P4GN dan Satops Patnal di Lapas

Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan rehabilitasi medis dan sosial terhadap 520 Narapidana kasus narkotika. --

Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran Satgas P4GN dan Satops Patnal di Lapas

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan rehabilitasi medis dan sosial terhadap 520 Narapidana kasus narkotika. 

"Penyalahgunaan narkoba membutuhkan upaya preventif dan represif dalam mencegah keberlanjutan tindak penyalahgunaan narkoba termasuk transaksi narkotika," katanya. 

Ilham mengungkapkan setelah diberlakukannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), diperlukan proses rehabilitasi bagi para pelaku agar tidak mengulangi tindakan penyalahgunaan narkoba. 

"Sistem rehabilitasi ini dibagi menjadi dua, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, pelaksanaan rehabilitasi ini dilaksanakan di empat satuan kerja," kata Ilham. 

BACA JUGA:Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan 'Sekolah Sehat Bebas Bullying'

Adapun empat Satuan Kerja dimaksud adalah Lapas Kelas I Palembang, LPN Kelas IIA Muara Beliti, LPP Kelas IIA Palembang, dan LPN Kelas IIB Narkotika. 

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan bahwa pihaknya juga mengoptimalkan satuan tugas (satgas) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

"Satgas P4GN terus dimaksimalkan untuk membersihkan narkoba dari kawasan lapas dan rutan yang ada di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat," kata Bambang Haryanto. 

Menurut dia, Satgas P4GN didorong melakukan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berpotensi memasukkan narkoba ke dalam lapas dan rutan, mengonsumsi dan mengedarkan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Optimalkan Standar Layanan Mellalui Pembaharuan SOP Administrasi Pemerintah

Disamping itu  Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan bahwa pihaknya juga terus mendorong peran Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam melakukan pencegahan dari sisi petugas Pemasyarakatan

Tim Satops Patnal akan melakukan pencegahan dari perspektif internal atau seluruh aspek pelaksanaan Pemasyarakatan seperti Wasrik dan P2U, layanan kunjungan, penjagaan, pengawalan, Mapenaling dan penempatan kamar, penyediaan bahan makanan dan registrasi dan hak integrasi. 

"Satops Patnal akan melakukan pencegahan dan penindakan berdasarkan aspek kerawanan yang tidak saja disebabkan oleh keamanan statis namun juga oleh keamanan yang bersifat dinamis yang bersumber pada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada seluruh aspek kerawanan pada Lapas dan Rutan", katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: