Dalam 5 Hari, Kemenkumham Sumsel Lakukan Harmonisasi 34 Ranperda

Dalam 5 Hari, Kemenkumham Sumsel Lakukan Harmonisasi 34 Ranperda

--

Dalam 5 Hari, Kemenkumham Sumsel Lakukan Harmonisasi 34 Ranperda

SUMEKS.CO - Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ave Maria Sihombing, memimpin rangkaian rapat pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, Jumat 21 Juli 2023.

Bertempat di Ruang Aula Musi Kanwil Sumsel, rangkaian rapat ini diselenggarakan pada 17-21 Juli  2023.

Pengharmonisasian dilaksanakan terhadap 22 Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas, 1 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel, 2 Rancangan Peraturan Gubernur Sumsel, 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim, 1 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Selatan, dan 6 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten OKU Selatan.

Harmonisasi ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 58 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Bentuk Mental dan Fisik, 81 Bintara Remaja Baru Polda Sumsel Jalan Kaki Jauh Keliling Kota Palembang

Berdasarkan keterangan Kabid Hukum, ketentuan tersebut berbunyi, “Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh Menteri atau Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. 

“Hal ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap raperda Kabupaten/Kota serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah,” kata Ave Maria.

Dari beberapa rancangan produk hukum daerah tersebut, telah diselesaikan pengharmonisasian terhadap 15 produk hukum daerah, sedangkan 19 produk hukum daerah perlu dilakukan perbaikan oleh Pemrakarsa dan akan dijadwalkan rapat lanjutan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: