Tak Beri Uang, Pelajar SMK di Palembang Dianiaya hingga Pingsan, Pelipis Mata Ditusuk Kunci Motor

Tak Beri Uang, Pelajar SMK di Palembang Dianiaya hingga Pingsan, Pelipis Mata Ditusuk Kunci Motor

Seorang pelajar SMK di Palembang dianiaya menggunakan kunci motor. Foto ilustrasi: dokumen jpnn.com--

Tak Beri Uang, Pelajar SMK di Palembang Dianiaya hingga Pingsan, Pelipis Mata Ditusuk Kunci Motor 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pelajar kelas XI salah satu SMK di Palembang berinisial MRS (16) pingsan dengan kondisi luka berlumuran darah di wajahnya, diduga setelah dikeroyok kelompok sekolah lain. 

Aksi penganiayaan itu diketahui di Jalan Kemas Rindo, Lorong Ngabehi, Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat 14 Juli 2023 sore. 

Menurut bibi korban, Nurhayati (59), awalnya dia sedang dibonceng temannya naik sepeda motor, tiba-tiba para pelaku datang dan meminta uang.

"Ketika korban turun dari motor sambil menjawab bahwa dia tidak memiliki uang, tiba-tiba korban langsung dianiaya dengan cara ditusuk menggunakan kunci motor dan mengenai pelipis matanya," kata Nurhayati di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 15 Juli 2023. 

BACA JUGA:4 Tahun Simpan Dendam, Pelajar SMK Habisi Temannya Sendiri di Rumah Kosong, Sempat Kabur Tapi Tak Punya Uang

Belum diketahui secara pasti identitas pelaku yang melakukan penganiayaan ini. 

"Saat ssaya menanyakan perihal kejadian, korban tidak banyak mengingat kejadian tersebut," ujar Nurhayati. 

Kondisi korban saat ini masih dirawat di RSUD Bari Palembang dengan kondisi sudah sadar dan mengalami shock serta luka di pelipis mata.

Pihak keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. 

BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Seberang Ulu Palembang

"Kami berharap dengan laporan tersebut pelaku bisa tertangkap," ungkap Nurhayati. 

Bibi korban telah membuat laporan kejadian ini kepada pihak kepolisian dengan nomor surat LP/B/1402/VII/2023/SPKT/Polrestabes Palembang.

Kasus ini akan ditangani dengan menggunakan pasal kejahatan perlindungan anak berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: