Usulkan Pendirian 3 Rumah Ibadah Gereja Oikumene di Kabupaten OKI

Usulkan Pendirian 3 Rumah Ibadah Gereja Oikumene di Kabupaten OKI

Rapat kegiatan permohonan rumah ibadah gereja Oikumene Kabupaten OKI, di RRBS III Pemkab OKI, Selasa 11 Juli 2023.--

Usulkan Pendirian 3 Rumah Ibadah Gereja Oikumene di Kabupaten OKI

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengusulkan permohonan pendirian rumah ibadah di 3 lokasi.

Pasalnya rumah ibadah tersebut sangat dibutuhkan para jamaatnya. 

Permohonan pendirian disampaikan dalam kegiatan FKUB dan mengevaluasi surat permohonan usulan itu, di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) III Pemkab OKI, Selasa 11 Juli 2023.

Adapun 3 rumah ibadah gereja yang diusulkan terdapat di Desa Sumber Baru PT Sampoerna Agro, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Suzuki Celerio 2023 Dapat Menempuh Hingga 700 KM Tanpa Takut Kehabisan BBM, Harga Jelas Nyaman Dikantong

Lalu di Desa Bumi Agung, Kecamatan Lumpuing dan di Desa Rengas Jalur 30, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI. 

Dikatakan staff khusus Bupati Pemkab OKI, H Husni, untuk permohonan pengusulan rumah ibadah ini maka proposal yang masuk ditelaaah. Dimana dengan membentuk tim telaah. 

"Proposal permohonan ini ditelaah oleh tim hingga tuntas. Dan ada sarannya sehingga bisa dikembalikan kepengusul bila belum lengkap," ungkap dalam kegiatan itu. 

Lanjutnya, setelah ditelaah barulah menuju lokasi yang diusulkan pembangunannya. Dalam pengusulan pendirian rumah ibadah ini tentunya memenuhi persyaratan. Termasuk dari SKB 3 menteri. 

BACA JUGA:Kadis PPPA OKI Sampaikan Hal Penting di Hadapan Siswa SMPN 3 Kayuagung yang Baru

H Ismid SAg, Kasi Bimas Islam, Kementerian Agama Kabupaten OKI mengungkapkan, dari permohonan yang mengusulkan yakni untuk di Desa Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, permohonannya sudah ada. Persyaratan adanya jamaah 90 orang lebih juga ada yang dibuktikan dengan KTP meskipun berasal dari berbagai provinsi. 

Lalu, untuk susunan panitia ada. Adanya 60 orang pendukung di lingkungan sekitar juga ada. Termasuk ada gambar bangunannya. 

Sementara itu staf ahli Pemkab OKI, H Husin SPd menyampaikan, dalam pengusulan pendirian rumah ibadah gereja ini jangan sampai ada benturan. Karena ini bersifat sensitif. Sehingga jangan ada persepsi dipersulit. Jadi yang perlu terdaftar dahulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: