Bawaslu Pagaralam Buka Posko Pengaduan, Belum Ada Temuan Pelanggaran

Bawaslu Pagaralam Buka Posko Pengaduan, Belum Ada Temuan Pelanggaran

--

Bawaslu Buka Posko Pengaduan, Belum Ada Temuan Pelanggaran

PAGARALAM, SUMEKS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam telah melakukan proses verifikasi daftar pemilih.

Memasuki tahapan daftar pemilihan sementara hasil pemuktahiran, dikhawatirkan masih ada pemilih yang masih belum terdaftar.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagaralam, Edi Budi mengatakan jika dikhawatirkan pada proses Coklit petugas Pantarlih melewatkan Pemilih pemula yang belum mencapai umur namun pada saat pemilihan nanti usianya genap 17 tahun, tapi belum terdaftar.

"Selain itu saat ini juga tengah dilakukan pemeriksaan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), apabila ada kejanggalan dan temuan di lapangan, kita meminta kepada masyarakat untuk melapor ke Kantor Bawaslu Kota Pagaralam,” jelasnya.

BACA JUGA:Kabupaten Muara Enim Segera Miliki Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji

Edi menambahkan, untuk Posko Pengaduan ini sangat banyak dinilai, salah satunya masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Karena kami yakin dan kami sangat membuka pengaduan ini, bahwasanya kami takut masyarakat belum terdaftar di DPT itu sendiri,” tegasnya, dikutip pagaralampos.bacakoran.co, Kamis 6 Juli 2023.

Selain itu sambungnya, menyebarkan jati diri melalui spanduk, baleho hingga poster, merupakan salah satu cara agar lebih dikenal di masyarakat, apalagi menjelang Pemilu Presiden hingga Legislatif.

Lanjutnya, jadi masyarakat harus bisa membedakan antara Alat Peraga Kampanya (APK) dengan baleho dan lainnya. Yang ada saat ini hanya memperkenalkan profil saja, bukan berarti kampanye.

"Selain itu untuk yang mengenalkan jati dirinya tidak termasuk dalam daftar Caleg tetap,” ungkapnya.

BACA JUGA:Catatkan Kinerja Positif di 2022, J Trust Bank Raih Indonesia Top Bank Award 2023

Lebih jauh Edi menerangkan, masih banyak proses yang harus dilewati. Saat ini belum masuk tahapan kampanye, sehingga belum ada temuan pelanggaran.

"Namun apabila ada spanduk sudah ada visi misi, nomor urut, silakan laporkan ke Bawaslu Kota Pagaralam,” tandasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://pagaralampos.bacakoran.co/bawaslu-buka-posko-pengaduan-2/