Kasus Panji Gumilang Kini Naik ke Penyidikan, Akankah Berakhir Ditahanan?

Kasus Panji Gumilang Kini Naik ke Penyidikan, Akankah Berakhir Ditahanan?

Dittipidum Bareskrim Polri akhirnya merampungkan klarifikasi terhadap Panji Gumilang yang dilaporkan atas dugaan penistaan agama.--

Kasus Panji Gumilang Kini Naik ke Penyidikan, Akankah Berakhir Ditahanan? 

 

SUMEKS.CO - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, akhirnya merampungkan klarifikasi terhadap Panji Gumilang yang dilaporkan atas dugaan penistaan agama. 

 

Panji Gumilang diperiksa Tim Penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri selama delapan jam, mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, Senin, 3 Juli 2023. Setelah memeriksa Panji Gumilang, Tim Penyidik langsung melakukan gelar perkara. 

 

"Selesai pemeriksaan, penyidik langsung gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara, bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. 

 

BACA JUGA:Pasca Pemeriksaan Panji Gumilang di Mabes Polri, Habib Bahar: Tak Bisa Diperlakukan Lembut

 

Djuhandhani menambahkan, bahwa mulai hari ini pihaknya sudah melakukan upaya-upaya penyidikan. Pasca menerima laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah memeriksa empat orang saksi. 

 

"Kami juga sudah memeriksa lima orang ahli. Dan terakhir, kami juga sudah memeriksa terlapor. Kami kira ini sudah cukup, untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," jelasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: