Bawaslu Banyuasin Meminta ASN Harus Netral pada Pileg 2024
Anggota Bawaslu Banyuasin, Mustakim.--
Bawaslu Banyuasin Meminta ASN Harus Netral pada Pemilu 2024
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Menjelang Pemilihan Legislatif (pileg) pada 14 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut dalam politik praktis.
"Kita harapkan kepada seluruh ASN, untuk tidak ikut dalam pelaksanaan (tindakan/perbuatan) kampanye dalam bentuk apapun," kata Mustakim anggota Bawaslu Banyuasin.
Memang untuk sementara waktu ini belum memasuki masa kampanye para caleg, karena masih dalam tahap perbaikan verifikasi administrasi calon DPRD.
"Belum kampanye, masih tahap perbaikan (verifikasi administrasi)," bebernya.
Kendati belum ada kampanye, diharapkan agar dapat ditaati.
Ia menambahkan ASN/PNS tidak boleh ikut kampanye itu berdasarkan UU 7 Tahun 2017 pasal 280 Ayat (2) huruf f, ASN adalah salah unsur yang dilarang untuk ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.
Tidak hanya ASN/PNS, ada beberapa jabatan yang tidak boleh ikut kampanye yaitu TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Gubernur/wakil Gubernur, Walikota/wakil walikota, Bupati/wakil bupati.
"Itu yang tidak boleh jadi tim kampanye," tegasnya.
Jika nantinya pada saat masa kampanye, masyarakat mendapatkan ASN dan lain sebagainya ikut kampanye atau ikut tindakan kampanye, diharapkan untuk melaporkan hal itu kepada Bawaslu Banyuasin.
BACA JUGA:Curi 20 Kilogram Kayu Gaharu Bernilai Puluhan Juta Rupiah, Petani Karet di PALI Ditangkap
"Tentunya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tukasnya.
Sementara itu, Efriadi ketua Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (Amunisi) Banyuasin mengatakan agar kepada Bawaslu Banyuasin untuk menindak tegas siapa saja ASN dan lainnya terlibat politik praktis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: