Ridho Yahya Ajak Warga Prabumulih Kawal Perda Larang Penambangan Batubara

Ridho Yahya Ajak Warga Prabumulih Kawal Perda Larang Penambangan Batubara

Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM. --

Ridho Yahya Ajak Warga Prabumulih Kawal Perda Larang Penambangan Batubara

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, dipenghujung masa jabatannya, menyerukan (mengajak) seluruh warga Kota Prabumulih untuk mengawal Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penambangan batubara di Kota Prabumulih.

Ridho mengatakan, seruan itu terus digalakannya lantaran dirinya mendapatkan informasi bahwa oknum-oknum yang ingin melakukan penambangan batubara di Kota Prabumulih sudah bergerak kembali.

"Saya dengar, oknum-oknum yang berniat melakukan tambang batubara sudah mulai bergerak lagi diakhir masa jabatan saya ini,” ungkap Ridho dihadapan masyarakat belum lama ini.

Dia mengungkapkan berkaca dari kabupaten tetangga, penambangan batubara lebih banyak dampak negatif dari pada dampak positif. 

BACA JUGA:Revitalisasi 2 Dermaga di Kota Palembang Dukung Transportasi Sungai dan Sektor Pariwisata

Yakni dimana akibat penambangan batubara, lingkungan menjadi rusak dan kerap menimbulkan debu alias polusi udara dimana-mana.

Tak hanya itu saja, sambung Ridho, penambangan batubara juga dinilai tidak membuat masyarakat setempat menjadi sejahtera. 

Itu karena itu pula sambung Ridho, dirinya berharap masyarakat terus mengawal program penolakan penambangan batubara tersebut.

"Harapan kita penolakan penambangan batubara terus digelorakan, agar tidak ada penambangan batubara di Kota Prabumulih ini sehingga lingkungan tetap lestari,” pungkasnya.

BACA JUGA:23 Personil Polres Muara Enim Naik Pangkat Satu Tingkat

Untuk diketahui, dimasa kepemimpinannya Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM sangat konsisten menolak adanya penambangan batubara. 

Makanya tak heran, jika orang nomor satu di Kota Prabumulih ini bersama-sama DPRD Kota Prabumulih sepakat mengesahkan Perda tentang Penolakan Penambangan Batubara di Kota Prabumulih. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: