MUI Buka Suara, Soal Kontroversi Ponpes Al Kafiyah Pimpin Salah Imam Perempuan dan Penghapus Dosa

MUI Buka Suara, Soal Kontroversi Ponpes Al Kafiyah Pimpin Salah Imam Perempuan dan Penghapus Dosa

Tata cara salat aneh bin nyeleneh di ponpes Al Kafiyah.--

MUI Buka Suara, Soal Kontroversi Ponpes Al Kafiyah Pimpin Salah Imam Perempuan dan Penghapus Dosa

SUMEKS.CO,- Desas desus tentang beredarnya video Ponpes Al Kafiyah mengajarkan tata cara salat dipimpin imam seorang perempuan, rupanya telah sampai kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI buka suara soal viral usai munculnya kontroversi, diantaranya perihal salat dipimpin imam salat seorang perempuan serta ritual menghapus dosa.

Dikutip dari berbagai sumber informasi, Wakil ketua MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa setiap umat Islam harus mengikuti syariat Islam.

BACA JUGA:Nah Loh, Menteri PMK Muhadjir Effendy Sebut Ponpes Al Zaytun Seperti Komune, Kok Bisa?

Syariat yang dimaksud yakni sebagaimana tuntunan Al Qur'an dan Al Sunnah saat sedang melaksanakan ibadah.

"Jika tidak mengikuti tuntunan syariat Islam maka hukumnya adalah haram," kata Anwar Abbas.

Menurut Anwar Abbas, jika berbicara tentang masalah ibadah, maka Dar hukum beribadah itu dalam Islam adalah haram, kecuali kalah ada dalil yang memperbolehkannya.

Sehingga, kata Anwar Abbas sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW yang mengatakan salat lah kalian sebagaimana saya salat.

BACA JUGA:Bantah Keluarkan Fatwa Al Zaytun Sesat, MUI Bakal Keluarkan Fatwa Tentang Pernyataan Panji Gumilang

Diterangkan Anwar Abbas, sepanjang hidupnya Nabi Muhammad SAW selalu menjadi imam kalau salat bersama jamaah laki-laki maupun perempuan. 

Masih kata Anwar Abbas, jika tidak bisa maka Nabi Muhammad SAW pasti akan meminta Abu Bakar menjadi imam.

"Kalau kita lihat sejarah maka kita akan tahu bahwa Nabi Muhammad SAW dan sahabat serta generasi setelah sahabat belum pernah ada menunjuk perempuan menjadi imam bagi jamaah laki-laki," tuturnya. 

Maka dari itu, Anwar pun menilai jika ada perempuan yang ditunjuk untuk menjadi imam bagi jamaah laki-laki itu merupakan tindakan bid'ah atau mengada-ada dan merupakan perbuatan yang terlarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: