Pelaku Pencurian Getah Karet di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice
Pelaku dan pihak perusahaan yang telah dilakukan restorative justice, di Polsek Cengal. --
Pelaku Pencurian Getah Karet di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Aden Wijaya alias AW (25) pelaku pencurian getah karet milik PT Lonsum di Kebun Kubu Pakaran Estate, Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya dilakukan restorative justice (perdamaian kedua pihak), Sabtu 24 Juni 2023 di Polsek Cengal.
Perdamaian antara Sudisman (Penerima kuasa dari PT. Lonsum) dan pelaku Aden Wijaya alias Aden, telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan mufakat dan berdamai secara kekeluargaan.
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Cengal Iptu Chandra Kirana mengatakan, dalam kasus ini pelaku disangkakan Tindak Pidana Pencurian Ringan dengan Pasal 364 KUHP dengan ancaman 3 Bulan.
"Karena kemarin ada perdamaian kedua belah pihak, maka dilakukan Restoratif justice," ujar Kapolsek, kepada SUMEKS.CO, Minggu 25 Juni 2023.
BACA JUGA:Gawat Nih, Panji Gumilang Tetap Kukuh Ajak Israel Jalin Kerjasama dengan Ponpes Al Zaytun
Dijelaskan Kapolsek, adapun dilakukan Restoratif justice yaitu mengingat tersangka ini merupakan tulang punggung keluarga dan baru memiliki anak yang masih berumur beberapa bulan.
Selain itu, tersangka juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Maka dari Polsek cengal menyelesaikan perkara ini dengan jalan Restoratif justice.
Kapolsek menerangkan, untuk perbuatan tersangka ini terjadi Rabu 21 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB di Blok 581 areal PT Lonsum Kebun Kubu Pakaran Estate Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Yakni tersangka mencuri getah karet dengan cara pelaku menyadap pohon karet milik perusaan PT Lonsum Kebun Kubu Pakaran Estate dengan luasan kebun karet yang disadap sekitar 1 ancak (400 batang) pohon karet.
BACA JUGA:Kemenkumhan Sumsel Komitmen Wujudkan Birokrasi Bebas dari Korupsi, Bersih, dan Melayani
Lalu, kemudian Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wib, anggota Polsek mendapat informasi dari Pihak Perusaan PT Lonsum Kebun Kubu Pakaran Estate bahwa di areal PT Lonsum telah terjadi pencurian getah karet.
"Pencurian itu dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku menyadap pohon karet milik perusaan PT Lonsum Kebun Kubu Pakaran Estate di Blok 581 dengan luasan kebun karet yg disadap sekitar 1 ancak (400 batang) pohon karet," ungkapnya.
Selanjutnya, membuat anggota untuk mengamankan pelaku dengan berangkat ke Lokasi pencurian dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: