Tak Beri Nafkah Istri, Terancam 3 Tahun Penjara

Tak Beri Nafkah Istri, Terancam 3 Tahun Penjara

Kasubsi Datun Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tantri Novitasari SH MKn.--

Tak Beri Nafkah Istri, Terancam 3 Tahun Penjara

PALI, SUMEKS.CO - Bagi para suami harap memberikan kewajiban nafkahnya terhadap istri baik nafkah batin maupun nafkah ekonomi kalau tidak ingin tersandung hukum. 

Pasalnya, kekerasan terhadap perempuan bukan hanya berbentuk fisik maupun seksual saja, tetapi tidak memberikan nafkah terhadap istri juga termasuk kekerasan terhadap perempuan. 

Hal itu disampaikan Kasubsi Datun Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tantri Novitasari SH MKn saat menyampaikan materi pada Pelatihan Pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO serta ABH yang digelar Pemkab PALI, Kamis 22 Juni 2023.

"Ada tiga macam kekerasan terhadap perempuan, yaitu fisik, ekonomi dan seksual. Contoh kekerasan terhadap perempuan secara ekonomi adalah bagi suami yang tidak memberikan nafkahnya kepada istri," ungkapnya.

BACA JUGA:Soal Oknum ASN Tak Ngantor 3 Bulan, Walikota Prabumulih Ridho Yahya Bakal Panggil BKPSDM

Pada kasus itu,Tantri menegaskan bahwa apabila sang istri mengadukan kasus itu, ancamannya bisa sampai 3 tahun penjara.

"Tidak diberi nafkah lalu mengadu, maka sanksi bisa 3 tahun penjara," tandasnya.

Pada kesempatan itu, Tantri juga menyampaikan agar masyarakat terutama kaum laki-laki jangan asal menggoda perempuan, sebab pelecehan seksual bukan hanya dilakukan secara fisik tetapi bisa dijerat dari perkataan atau ucapan.

"Banyak ditemukan seorang pria menggoda perempuan yang tengah lewat. Itu boleh-boleh saja selagi tidak menyebut alat vital. Tetapi kalau sudah menyebut alat vital, itu sudah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hukumannya bisa 4 tahun penjara," tegasnya. 

BACA JUGA:Mulai 13 Juli 2023, Cek Jadwal Terlengkap MPL ID Season 12, Terkabar Ada Wajah Baru di Musim Ini?

Apabila ada kasus kekerasan ekonomi dalam rumah tangga atau TPKS, Tantri mempersilhak warga untuk melaporkan kejadian itu ke Rumah Restorasi Justice (RJ).

"Kami siap menampung keluhan atau aduan masyarakat terkait kekerasan ekonomi dalam rumah tangga atau TPKS, silahkan ke rumah RJ. Kami akan coba terlebih dahulu dengan mediasi, namun hal itu kami harap tidak terjadi di kabupaten PALI, tutupnya.

Sementara itu, A Gani Akhmad Kepala DPPKBPPPA kabupaten PALI menguraikan bahwa di kabupaten PALI masih saja terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta Perkawinan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: