Polres OKUT Himbau Warga Jangan Timbun BBM

Polres OKUT Himbau Warga Jangan Timbun BBM

--

Polres OKUT Himbau Warga Jangan Timbun BBM

MARTAPURA, SUMEKS.CO - Wakapolres Kabupaten OKU Timur Kompol Polin Enterna Agustinus Pakpahan, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU Timur agar bisa menjadi warga negara yang patuh hukum.

Karena pada dasarnya Migas ini merupakan salah satu kebutuhan dasar dari setiap warga negara.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Kabupaten OKU Timur Kompol Polin Enterna Agustinus Pakpahan, saat giat pers release terkait kasus penimbunan BBM jenis pertalite di halaman Polres OKU Timur, Senin 19 juni 2023.

“Tentunya kami menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti peraturan yang ada. Khususnya jangan menimbun BBM dan tidak mendistribusikan atau menyalahgunakan BBM,” katanya.

BACA JUGA:FAKTA BARU! Ponpes Al Zaytun Indramayu Miliki Syahadat Sendiri, Beda dengan Rukun Islam?

Ia juga menambahkan masyarakat jangan mengola atau menambah zat adiktif lain sehingga merubah nilai oktan dari BBM tersebut.

Dijelaskan Wakapolres, jika tersangka sudah menjakankan bisnis ilegalnya selama tiga bulan ini. Dari tangan tersangka, polisi berhasil juga menyita barang bukti BBM tersebut sebanyak 80 jerigen.

"Barang buktinya yang berhasil kita sita sebanyak 80 jerigen dengan volume setiap jerikennya berisi 35 liter. Jika ditotal sekitar2.720 liter BBM," jelas Wakapolres.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH, menegaskan  jika pihaknya akan terus mendalami kasus penimbunan BBM ini. Termasuk distributor yang memasok minyak ke tersangka tersebut.

BACA JUGA:Ajak Wisatawan Datang, Pemprov Sumsel Gelar Festival Sriwijaya 2023

"Akan kita kembangkan kasus ini, begitu juga dengan distributor yang memasok minyak ke tersangka," ujarnya.

Sementara dari pengakuan tersangka Imam Muhtadin (28) ia mendapatkan BBM tersebut dari orang lain yang sudah berlangganan dengannya.

"BBMnya dianter pak sama orang lain. Saya membeli Pertalite itu diharga Rp 11.000 dan saya jual lagi dengan harga Rp 11.500," kata imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: