Polisi Ringkus Otak Pelaku Pencurian di Atas Kapal TB Mega Three

Polisi Ringkus Otak Pelaku Pencurian di Atas Kapal TB Mega Three

Otak pelaku pencurian di atas Kapal TB Mega Three yang menjadi buronan selama 1,1 tahun. Foto: Deny/sumeks.co --

Polisi Ringkus Otak Pelaku Pencurian di Atas Kapal TB Mega Three 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi berhasil meringkus otak pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di atas Kapal TB Mega Three yakni Mansur (51).

Warga Jalan Sultan Agung, Lorong Batu Ampar, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang ini diringkus pada Senin 12 Juni 2023, sekitar pukul 11.00 WIB setelah menjadi buronan selama 1,1 tahun. 

Aksi tersangka Mansur diketahui saat awak kapal bernama Aksan (45) warga Perum Griya Prima, Blok G12, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, tengah tertidur di dalam kamar. 

Kemudian tersangka datang dengan menggunakan perahu getek dan langsung merusak pintu kapal sebelah kanan yang ada di ajungan. 

BACA JUGA:Polisi Ringkus DPO Pelaku Pencurian di Atas Kapal TB Mega Three

Tersangka Mansur mengambil satu unit Radar merk PIDP 118, satu unit pengukur kedalaman air merk Turuno FV 688, satu unit Radio SSB merk Furuno FS 25700, dua unit teropong Kapal dengan total kerugian sekitar Rp 60 juta. 

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Sat Polairud Polrestabes Palembang.

Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Suprawira didampingi Kanit Gakkum Iptu Cepi Aminuddin membenarkan sudah menangkap satu orang daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) buronan 1,1 tahun. 

"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," kata Suprawira, Selasa 13 Juni 2023. 

BACA JUGA:WADUH! Pemasok Sabu ke Sopir Kapal Getek di Sungai Musi Rupanya Residivis, Kali Ini Bawa Istri Masuk Penjara

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1 unit Radar merk PDIP 118, 1 unit Ecosonder atau pengukur kedalaman air, satu unit radio SSB FS25700 dan 2 unit teropong kapal. 

"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum di atas 5 tahun penjara," ujar Suprawira. 

Sementara itu, tersangka Mansur mengakui perbuatannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: