Polisi Amankan Pria Asal PALI di Ulak Teberau Muba Gegara Barang Haram Ini

Polisi Amankan Pria Asal PALI di Ulak Teberau Muba Gegara Barang Haram Ini

Tersangka Kamis Alam dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto: dokumen --

Polisi Amankan Pria Asal PALI di Ulak Teberau Muba Gegara Barang Haram Ini

MUBA, SUMEKS.CO - Seorang pria bernama Kamis Alam (27) warga Desa Tanjung Kurung, Kabupaten PALI diamankan personel Satres Narkoba Polres Muba.

Pria yang berdomisili di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, berhasil ditangkap lantaran menyimpan belasan paket sabu-sabu pada Rabu 7 Juni 2023.

Petugas mengamankan 13 paket diduga sabu dengan berat bruto 5,11 gram.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH mengatakan, penangkapan setelah pihaknya menerima informasi terkait rumah tersangka Kamis Alam yang sering digunakan transaksi narkoba.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Sanga Desa Muba Ditangkap, Tak Disangka Barang Buktinya Disimpan di Tempat Ini

"Kita tindaklanjuti dan benar dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkoba di kamar rumah tersangka," jelas Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH.

Barang bukti sebanyak 13 paket sabu ditemukan di dalam kamar bersama 2 bal plastik klip bening yang disimpan di dalam dompet yang dibungkus dengan tisu, satu timbangan digital, satu handphone dan tas ransel. 

"Kasusnya masih kita kembangkan, hingga terungkap siapa yang memasok barang kepada pelaku termasuk pihak lain yang terlibat," katanya.

Kepada warga masyarakat yang telah membantu memberikan informasi ini pihaknya mengucapkan terima kasih, karena secara tidak langsung juga telah membantu menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Lakukan Undercover Buy, Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Palembang

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) , subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: