Kemenkumham Sumsel Usulkan 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023

Kemenkumham Sumsel Usulkan 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023

--

Kemenkumham Sumsel Usulkan 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan akan memberikan Remisi atau pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan.

“Jumlah Keseluruhan Penerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 di Sumatera Selatan berjumlah 32 orang”, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Sabtu 3 Juni 2023..

Besarnya usulan remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari, dengan rincian usulan remisi 15 Hari sebanyak 6 orang WBP, remisi 1 bulan sebanyak 25 orang.

Sedangkan yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

BACA JUGA:Smartfren Luncurkan Kartu Perdana Umrah dan Haji Buat Pelanggan Makin Nyaman Ibadah di Tanah Suci

“Sebagian besar penerima remisi adalah tindak pidana narkotika“, kata Kakanwil Ilham Djaya.

Sepuluh Lapas dan Rutan yang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) nya diusulkan menerima remisi Waisak adalah Lapas Kelas I Palembang tiga orang, Rutan Kelas I Palembang sebanyak sepuluh orang, Lapas Kelas IIA Perempuan Palembang enam orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin enam orang, Lapas Kelas IIA Banyuasin sebanyak dua orang.

Kemudian Lapas Narkotika Muara Beliti, Lapas Tanjung Raja, Lapas Kayuagung, Rutan Prabumulih, dan Lapas Lubuk Linggau masing-masing satu orang.

“Satuan kerja terbanyak yang memperoleh Remisi Khusus Waisak tahun ini adalah Rutan Kelas I (Pakjo) Palembang yakni sebesar 10 narapidana”, ungkapnya.

BACA JUGA:Viral 3 Kisah Calon Haji, Ngamuk Ingin Pulang dari Madinah, Ingin Turun Pesawat Ingat Ayam, Ngamuk di Asrama

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi WBP yang dapatkan remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif  dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik. 

Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah  berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah menjalani pidana paling sedikit selama 6 bulan, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik. 

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana”, harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: