Butuh Kacamata, Tapi Budget Tipis? Tenang, Ini Solusi dari BPJS Kesehatan

Butuh Kacamata, Tapi Budget Tipis? Tenang, Ini Solusi dari BPJS Kesehatan

Layanan gratis yang dapat diperoleh dengan pakai BPJS Kesehatan salah satunya memperoleh kacamata gratis.--

Butuh Kacamata, Tapi Budget Tipis? Tenang, Ini Solusi dari BPJS Kesehatan

SUMEKS.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memberikan subsidi khusus bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan kacamata.

Pemberian subsidi pembelian kacamata bersubsidi ini bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder. Maka dari itu, pada saat membeli kacamata, harus benar-benar diperhatikan.

Subsidi khusus ini akan diberikan kepada seluruh peserta dari setiap kelas-kelas yang berbeda. Namun, subsidi yang diberikan kepada peserta Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3, itu besarannya berbeda.

BACA JUGA:Berikut Ini Manfat Lidah Mertua, Nomor 1 Membuat Anti Kanker?

Untuk subsidi BPJS Kesehatan Kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000. BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000, dan BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000.

Kemudian, dalam pemberian subsidi pembelian kacamata, BPJS Kesehatan juga menetapkan aturan. Dimana, lensa yang bisa diberikan subsidi hanya lensa dengan ukuran tertentu.

Subsidi dana akan diberikan BPJS Kesehatan untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Subsidi dana yang diberikan BPJS Kesehatan kepada peserta ini, ternyata tidak berlangsung setiap tahun. Namun, program subsidi pembelian kacamatan ini hanya berlangsung selama dua tahun sekali.

BACA JUGA:Woww, Kencur yang Biasa Jadi Bumbu Masakan, Ternyata Punya Manfaat Untuk Kesehatan Juga

Untuk mengklaim dana subsidi pembelian kacamata sudah diatur di dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Adapun di dalam Pasal 8 peraturan tersebut menyebutkan, bahwa peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Lalu kemudian, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP. Lantas, bagaimana langkah-langkah pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan? 

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para peserta, sehingga dana subsidi bisa diklaim kepada BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: