Motif Dendam Lama, 3 Remaja di Palembang Keroyok Ariansyah hingga Meninggal

Motif Dendam Lama, 3 Remaja di Palembang Keroyok Ariansyah hingga Meninggal

Barang bukti yang diamankan dari tiga orang remaja pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Foto: Deny/sumeks.co--

Motif Dendam Lama, 3 Remaja di Palembang Keroyok Ariansyah hingga Meninggal

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga orang remaja diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. Ketiganya diamankan lantaran melakukan pengeroyokan karena menyimpan dendam lama.

Ketiganya yakni, M Keny Hermanto (24), Muhammad Ridwan (21) dan M Fikri Romadon (24), semuanya warga Seberang Ulu (SU) II Palembang. 

Aksi pengeroyokan diketahui di Jalan KH Azhari, Lorong Balaraja, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II tepatnya samping rumah bedeng milik warga pada Minggu 23 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. 

Saat itu, korban Ariansyah (24) sedang nongkrong bersama-sama temannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

BACA JUGA:Dendam Lama, Periansyah Kehilangan Nyawa Saat Nongkrong Malam Lebaran

Tiba-tiba kelima pelaku M Keny Hermanto, Muhammad Ridwan, M Fikri Romadon, M (DPO), S (DPO) langsung datang menyerang korban dengan senjata tajam jenis celurit dan pedang hingga terluka dan setelah itu ketiga tersangka pergi melarikan diri. 

Korban dan temannya sempat dibawa keluarga ke rumah sakit, namun nyawa Ariansyah tidak bisa tertolong lagi akibat luka di bagian kepala dan tubuhnya.

Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan telah menangkap tersangka dalam perkara Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Tersangkanya ada tiga orang dan dua orang DPO masih dalam pencarian, untuk motifnya mereka balas dendam. Sebelumnya antara mereka sudah ada selisih paham dan akhirnya diselesaikan dengan cara pengeroyokan," kata Bayu Arya Sakti di Mapolsek SU II Palembang, Rabu 31 Mei 2023. 

BACA JUGA:Korban yang Tewas Ditombak di Jembatan Geledek Palembang Karena Motif Dendam Lama

Atas kejadian juga, Korban mengalami luka pada pelipis sebelah kanan dan kepala sehingga korban meninggal dunia. 

"Selain tersangka, anggota kami juga turut mengamankan barang bukti yakni  (BB) berupa celurit, pedang, sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Scoopy," ujar Bayu Arya Sakti.

Sementara, tersangka Ridwan mengakui perbuatannya tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: