WARNING! Disdik Palembang Ingatkan Calistung Bukan Syarat Masuk SD

WARNING! Disdik Palembang Ingatkan Calistung Bukan Syarat Masuk SD

ilustrasi--dok : sumeks.co

Disdik Palembang Ingatkan Calistung Bukan Syarat Masuk SD

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD) Negeri akan berlangsung bulan Juni 2023. 

Orang tua tidak perlu khawatir jika anaknya belum bisa membaca, menulis dan berhitung (Calistung). Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mengingatkan bahwa Calistung bukan syarat untuk masuk SD Negeri.

"Saya melarang pihak sekolah menjadikan tes baca tulis berhitung sebagai syarat masuk SD," kata  Kabid SD Disdik Kota Palembang, Hj Juitah SE MSi, dikutip dari SUMATERAEKSPRES.ID, Rabu, 31 Mei 2023. 

Juitah mengatakan, kecuali tesnya itu untuk placement atau mengetahui apakah anak tersebut sudah mendapatkan pengalaman belajar calistung atau belum.

BACA JUGA:PPDB 2023 Dimulai, Berikut Rekomendasi SD Terbaik di Kota Palembang Buat Orang Tua

"Tapi bukan digunakan untuk menolak atau menerima anak sekolah," ujar Juitah. 

Lanjut Juitah, syarat masuk SD yang ditentukan berusia tujuh tahun pada 1 Juli 2023, paling rendah 5 tahun 6 enam bulan pada 1 Juli tahun berjalan diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan bakat istimewa dan psikis.

"Dibuktikan dengan rekomendasi dewan guru sekolah melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir," ungkap Juitah.

Dikatakan Juitah, calon peserta didik yang mendŕaftar di sekolah yang dituju dibatasi dengan perangkingan umur sesuai kebutuhan sekolah.

BACA JUGA:Ortu Wajib Tahu PPDB Jalur Afirmasi dan Zonasi Sekolah

"Mendaftar melalui satu jalur pendaftaran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan. Jika lebih sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir ketika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah," jelas Juitah. 

Juitah menegaskan pemalsuan terhadap kartu keluarga dan bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendaftran PPDB juga dilaksanakan secara online, melalui website https://ppdb.palembang.co.id. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: