HORE! Juni Pensiunan PNS Terima 2 Kali Pencairan

HORE! Juni Pensiunan  PNS Terima 2 Kali Pencairan

Ilustrasi--

HORE! Juni Pensiunan PNS Terima 2 Kali Pencairan

SUMEKS.CO – Tak salah jika PNS (Pegawai Negeri Sipil) masih menjadi primadona. 

Bagaimana tidak ketika pensiunpun masih mendapat gaji dari pemerintah.

Tak Cuma PNS sendiri. Anak istripun masih ditanggung oleh negara.

BACA JUGA:Batas Usia Pensiun Guru PNS Bertambah 65, TNI Polri Tetap 53

Sungguh bahagia bukan?  

Karenanya menjadi PNS masih menjadi provesi yang menjanjikan di negara Indonesia. berbeda dengan negara lain. 

Sekadar informasi untuk pensiun PNS akan menerima dua kali dana pencairan pada bulan Juni dari Taspen 

Untuk kejelasannya ikut terus artikel ini yang akan membahas dua dana yang dimaksud.

BACA JUGA:Ini 5 Pinjaman Janda Pensiunan Sampai Rp 500 Juta dengan Bunga Rendah, Tidak Mewaris Bisa Langsung Lunas

Untuk pensiun PNS sendiri pada bulan Juni mendatang akan menerima gaji 13 yang akan segera ditransfer pada rekening masing-masing.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 membahas tentang THR dan gaji 13 yang mana untuk THR sudah diberikan pada bulan April.

Sekarang hanya menunggu gaji 13 lagi yang akan ditransfer serta akan menerima gaji pokok pula.

Untuk gaji pokok telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiun dan Janda/dudanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: