KPID Sumsel Awasi 107 Lembaga Penyiaran, Apa Saja?
Herfriady. Foto: m naba anwar sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel akan menjadi inisiator pengawasan media baru.
Hal itu diungkapkan Ketua KPID Sumsel Herfriady didampingi Wakil Ketua KPID Sumsel Khairil Anwar Simatupang kepada awak media di Kantor KPID Sumsel, Kamis 25 Mei 2023.
Herfriady menjelaskan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel mengawasi 107 lembaga penyiaran.
107 lembaga penyiaran tersebut telah memiliki izin yang terdiri dari swasta, publik, komunitas, dan berlangganan.
"Oleh karena itu Gubernur Sumsel H Herman Deru mengapresiasi kinerja kami, dan catatan beliau meminta KPID Sumsel untuk menjadi inisiator pengawasan media baru di Sumsel saat audiensi beberapa hari lalu," jelasnya.
Herfriady menuturkan, KPID Sumsel menyambut baik dan menerima usulan Gubernur Sumsel tersebut.
"Pengawasan media baru telah beberapa kali direvisi namun belum ada keputusan dari DPR RI," tuturnya.
Lebih lengkap Herfriady mengatakan, media baru ialah media sosial salah satunya yang di dalamnya ada Facebook, Instagram, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Ucapkan Kalimah Tauhid Berulang-Ulang, Kelompok Jemaah Viral di Media Sosial
"Selama ini media baru itu dasar hukumnya adalah ITE, tidak ada lembaga negara yang mengurusi persoalan itu. Artinya, saya pribadi bisa melaporkan si A karena persoalannya membuat status atau pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, namun saya melaporkan secara pribadi," katanya.
Kendati demikian Herfriady menyebutkan, KPID Sumsel dalam mengawasi media baru lebih kepada individu masing-masing.
"Tapi sebetulnya kita ini bukan mengawasi individu melainkan mengawasi lembaganya, namun ini adalah tambahan tugas KPID Sumsel agar lebih serius dalam pengawasan media baru" tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: