Pemkab OKI Patenkan 8 Kekayaan Intelektual, Apa Saja?

Pemkab OKI Patenkan 8 Kekayaan Intelektual, Apa Saja?

Nursulah menerima sertifikat paten kekayaan intelektual Kabupaten OKI yang dipatenkan. --

OGAN KOMERING ILIR, SUMEKS.CO - Delapan kekayaan intelektual dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipatenkan. 

Bukti pendaftaran kekayaan intelektual tersebut, Pemerintah Kabupaten OKI menerima delapan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 23 Mei 2023.

Adapun kekayaan intelektual yang dipatenkan itu antara lain, Biduk Kajang, Tanjidor Pedamaran, Gerabah Kayuagung, Bolu Cupu, Kepudang, Adat Setakatan, dan Kerupuk Kemplang. 

Untuk diketahui kearifan lokal ini sebelumnya telah didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI

"Tadi sertifikat KIK diserahkan kepada masing-masing kepala daerah penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang, termasuk OKI," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI, Ahmadin Ilyas.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Akan Serahkan 13 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal di Sumsel

Dijelaskan Ahmadin, untuk Kabupaten OKI ada 8 khasanah budaya dan kekayaan intelektual yang dipatenkan. 

Dengan adanya kekayaan intelektual tersebut, masyarakat OKI bangga karena memiliki banyak kekayaan intelektual khususnya kekayaan intelektual komunal.

"Kita bangga akan kekayaan intelektual masyarakat OKI, karena itu bagaimana peran pemerintah daerah mendorong agar sejumlah kekayaan intelektual komunal itu didaftarkan," terangnya. 

Sementara itu Direktur Merk dan Indikasi Geografis Kemenkumham Kurniaman Talaumbanua, SH MHum menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (PIG).

BACA JUGA:Kadivyankum Kemenkumham Babel Hadiri Puncak Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2023

“Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. Karena hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat," ujarnya.

Menurut dia peran pemerintah daerah khususnya Kabupaten/Kota sangat penting karena kekayaan akan Intelektual masyarakat merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi pemerintah.

"Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: