Cari Info, Begini Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Cari Info, Begini Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Contoh Kartu Identitas Anak.--dok : sumeks.co

Cari Info, Begini Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejak tahun 2016, pemerintah mulai menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa.

Tak hanya sekedar berfungsi sebagai data penduduk, KIA juga digunakan sebagai persyaratan mendaftar sekolah, BPJS serta klaim asuransi.

Nah apa saja syarat untuk membuat KIA? berikut penjelasannya dikutip PALPOS.ID, edisi Rabu 17 Mei 2023.

BACA JUGA:Cek Disini Sekarang, Pemegang Jenis KTP Ini Bisa Dapat KUR Mandiri 2023 Rp 500 Juta

1.Akta Kelahiran

Bagi orang tua yang hendak mengurus KIA, wajib membawa akta kelahiran anak yang asli dan foto copy.

2.Kartu Keluarga

Selain membawa akta kelahiran juga wajib membawa Kartu keluarga (KK) orang tua atau wali anak yang hendak buat KIA.

BACA JUGA:Tidak Ada Kendala Stok Blangko e_KTP Di Banyuasin Cukup

3.KTP Asli Orangtua

Untuk membuat KIA, oarngtua wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berikut pas foto anak ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Selanjutnya, dengan membawa persyaratan tersebut orangtua anak yang hendak membuat KIA dapat mendatangi loket pendaftaran di Dinas Kependudukan dan catatan Sipil ditiap-tiap daerah.

Adapun proses tahapan pengajuan pembuatan KIA yaitu :

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Minta Kalapas Agar Semua WBP Punya KTP

1.Pemohon mengisi formulir yang telah disiapkan dan menyerahkan persyaratan yang telah dibawa.

2.Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi alias pengecekan terhadap berkas pemohon.

3.Setelah diverifikasi, petugas akan memberikan resi pengambilan KIA kepada pemohon.

4. Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah selesai dibuat kemudian dilakukan pencetakan oleh petugas.

BACA JUGA:2.189 Pantarlih di OKI Mulai Lakukan Coklit Data, Warga Siapkan KK dan KTP

5. Selanjutnya KIA diberikan kepada pemohon

6. Tidak dikenakan biaya dalam pengurusan atau pembuatan KIA

Itulah persyaratan dan tahapan-tahapan pembuatan KIA, cukup mudahkan. Nah bagi anaknya belum memiliki KIA, segera urus pembuatan KIA di Disdukcapil di daerah masing-masing. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: