Heboh! Uang Pecahan Rp50 ribu Cap 'ADS' yang Baru Diambil dari ATM Ditolak Transaksi, Begini Penjelasannya

Heboh! Uang Pecahan Rp50 ribu Cap 'ADS' yang Baru Diambil dari ATM Ditolak Transaksi, Begini Penjelasannya

Heboh uang berstempel ADS yang ditolak transaksi.--

Heboh! Uang Pecahan Rp50 ribu Cap 'ADS' yang Baru Diambil dari ATM Ditolak Transaksi, Begini Penjelasannya

SUMEKS.CO - Sebuah unggahan video mengenai uang pecahan Rp50 ribuan yang di cap basah bertuliskan "ADS", ramai diperbincangkan di jagat media sosial.

Video yang diunggah akun Tiktok @mommaadam itu menunjukkan uang pecahan Rp 50.000 dengan cap ADS tersebut dikatakan ditolak penggunaannya untuk bertransaksi.

"Guys mohon info dong ada yang tahu arti dari cap ADS di duit itu," ucap seorang wanita dalam unggahan video sembari memperlihatkan cap ADS tertera dalam uang pecahan Rp50 ribuan.

BACA JUGA:Ponpes Al Zaytun Diujung Tanduk! Wapres Ma'ruf Amin Perintahkan Kemenag dan MUI Periksa Panji Gumilang

Diceritakan wanita dalam video, sebelumnya dia mengambil uang yang ada di ATM pecahan Rp50 ribu yang jumlahnya Rp1,5 juta yang mana semuanya ada cap ADS.

Kemudian, lanjutnya saat akan membelanjakan uang bercap ADS di salah satu farmasi untuk membeli obat, ternyata uang tersebut ditolak.

Video berdurasi kurang dari 1 menit tersebut, sontak menuai komentar dari warganet, yang hingga kini telah ditonton sebanyak 387 ribu tayangan.

Ragam komentar dituliskan netizen dalam akun tiktok tersebut, yang menceritakan pengalaman dari uang yang dicap "ADS" tersebut.

BACA JUGA:TERKINI! Istri Sedih, Sopir Bus Pariwisata yang Masuk Jurang di Guci jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Bantu

Salah satu komentar netizen akun @cyande***** menuliskan "BI menjelaskan, uang rupiah asli yang distempel untuk kepentingan tertentu, tergolong dalam uang yang tidak layak edar, makanya banyak yang menolaknya".

Kemudian dijawab oleh akun @beban***** menuliskan komentarnya "dilarang edar bukan berarti palsu ya gaes itu masuk uang utle (uang tidak layak edar), bawa ke bank tuker".

Tidak sedikit juga netizen berkomentar, yang memperdebatkan jika memang dikatakan tidak layak edar lantas kenapa dalam kasus ini justru beredar dimasyarakat.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Senin 15 Mei 2023 Bank Sentral tidak pernah memberikan cap terhadap uang kertas yang diedarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: