INFO PENTING! Pemkot Palembang Pastikan Program Penghapusan Denda Pajak untuk Warga

INFO PENTING! Pemkot Palembang Pastikan Program Penghapusan Denda Pajak untuk Warga

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa.--dok : sumeks.co

INFO PENTING! Pemkot Palembang Pastikan Program Penghapusan Denda Pajak untuk Warga

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Info terpenting untuk warga Kota Palembang. Pemerintah Kota Palembang, memastikan program penghapusan denda pajak.

Wali Kota Palembang H  Harnojoyo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa, mengatakan program penghapusan denda pajak ini untuk mengajak masyarakat membayar pajak.

Ratu Dewa mengatakan, pembebasan denda pajak tersebut berlaku untuk semua pajak yang dikelola Pemkot Palembang melalui BPPD berdasarkan Keputusan Walikota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023.

BACA JUGA:MANTAP BANGET, Kantor Dinkes Kota Palembang Direnovasi, Sekda Ratu Dewa Sebut Anggaranya Rp14 Miliar

"Kami pastikan penghapusan berlaku untuk denda pajak tertunggak PBB, BPTHB dan pajak-pajak lainnya. Warga bisa manfaatkan penghapusan denda ini," ujar Ratu Dewa.

Sementara itu, Kepala Bidang PAD Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Betha Yudha Noviandri menambahkan, Pemkot pastikan program hapus denda pajak ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang tertunggak oleh wajib pajak (WP), dalam artian tanpa batasan tahun.

"Jadi WP yang memiliki piutang pajak daerah bebas denda pajaknya. WP cukup bayar pokok pajak saja, mau tahun berapa pun tahun pajak tertunggak yang mau WP bayarkan," ungkap Betha Yudha Noviandri.

Karena itu lanjut Betha Yudha Noviandri, bagi WP yang mau memanfaatkan program ini tidak ada syarat khusus yang harus mereka penuhi.

BACA JUGA:Atasi Banjir, Warga Hibahkan Lahan Seluas 8.200 Meter Persegi Kepada PUPR Kota Palembang

"Tidak ada persyaratan khusus, jadi ketika WP membayar pokok pajak tertunggaknya secara otomatis dari sistem tidak perlu lagi bayar denda. Tentunya selama periode program ini berjalan," jelas Betha Yudha Noviandri.

Betha Yudha Noviandri mengimbau kepada WP agar menggunakan momen ini untuk melakukan pembayaran pajaknya, khususnya bagi yang punya tunggakan.

"Ini program  berlaku dari 1 Mei hingga 30 Juni, atau kurang lebih 2 bulan. Jadi jangan sampai kelewatan," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: