Perubahan Jam Kerja PNS, Pemkot Palembang Belum Terima Petunjuk
Ratu Dewa.--
Perubahan Jam Kerja PNS, Pemkot Palembang Belum Terima Petunjuk
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) tidak ada perubahan dengan terbitnya Perpres No 21 Tahun 2023 tentang jam kerja PNS. Karena selama ini jam kerja PNS Pemkot Palembang dimulai pada 07.30-16.00 di hari Senin-Kamis dan pukul 07.30-16.30 di hari Jumat.
"Waktu itu, kami selama bulan puasa Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023 memang ada penyesuaian. Sekarang kembali awal sebagaimana biasanya," kata Ratu Dewa kepada SUMEKS.CO, Sabtu 6 Mei 2023.
Ratu Dewa mengatakan, jam dan hari kerja ASN mengacu kembali awal itu maksudnya masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Sedangkan harinya seperti biasa dari Senin hingga Jumat masuk pegawai PNS.
"Intinya tidak ada perubahan, hingga kini belum mendapat informasi terkait perubahan jam dan hari kerja untuk pegawai ASN di Kota Palembang," ujar Ratu Dewa.
BACA JUGA:Pemkab OKI Siap Terapkan Jam Kerja PNS Perpres No 21 Tahun 2023
Ratu Dewa meminta kepada pegawai ASN untuk mentaati aturan yang sudah dibuat sebelumnya terkait jam dan hari kerja.
"Selain itu, saya meminta kepada pegawai ASN untuk jangan ada yang telat, tetap tepat waktu," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: