Ini 7 Raperda Disepakati Pemda dan DPRD OKI pada Rapat Paripurna
Bupati OKI H Iskandar SE. Foto: dokumen/sumeks.co--
Ini 7 Raperda Disepakati Pemda dan DPRD OKI pada Rapat Paripurna
OGAN KOMERING ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten OKI, sepakat 7 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Eksekutif dan inisiatif Legislatif untuk dibahas lebih lanjut ditingkat Panitia Khusus (Pansus).
Kesepatan itu diutarakan dalam agenda Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten OKI, Jumat 5 Mei 2023.
Adapun masing-masing Raperda yaitu 4 Raperda inisiatif DPRD dan 3 Raperda inisiatif Eksekutif.
Keempat Raperda antara lain, Raperda pakaian adat dan cagar budaya daerah, Raperda Pemberdayaan Gotong Royong, Raperda Grand design pembangunan kependudukan dan Raperda Ikon dan Tugu Selamat Datang.
BACA JUGA:Bupati Sampaikan Tiga Usulan Raperda, Abdiyanto : DPRD OKI Akan Mengkaji dari Segala Aspek
Selanjutnya, untuk 3 Raperda inisiatif Eksekutif antara lain, Raperda Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dan berusaha, Raperda Pajak daerah dan retribusi daerah.
Lalu perubahan ke 2 perda Nomor 2/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Pada agenda rapat Paripurna di kesempatan pertama, Bupati Ogan Komering Ilir, H Iskandar, SE menanggapi empat raperda usulan legislatif.
Bupati sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas adanya usulan produk hukum daerah tersebut.
BACA JUGA:3 Raperda Bangka Barat Telah Diharmonisasi Kanwil Kemenkumham Babel
"Terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten OKI yang telah memberikan kontribusi positif dan sumbangsih pemikiran yang sangat bernilai dalam menginisiasi Raperda inisiatif dewan, kami menyetujui 4 Raperda inisiatif dewan," terangnya.
Lebih lanjut Iskandar juga berharap agar perangkat daerah teknis bersinergi dan mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat rapat berlangsung masing-masing juru bicara fraksi memberikan tanggapan dan penjelasan terperinci terhadap 3 raperda inisiatif eksekutif. Yakni baik dari sisi urgensi maupun fungsinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: