Begini Nasib Oknum Pegawai Indomaret Usai Embat Uang Perusahaan Demi Main Judi Online

Begini Nasib Oknum Pegawai Indomaret Usai Embat Uang Perusahaan Demi Main Judi Online

Tersangka Asep Maulana Wahyudi (dua kiri), oknum Indomaret yang diamankan di Mapolres OKU Selatan. Foto: dokumen--

Begini Nasib Oknum Pegawai Indomaret Usai Embat Uang Perusahaan Demi Main Judi Online

MUARADUA, SUMEKS.CO – Asep Maulana Wahyud (23), oknum pegawai Indomaret ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres OKU Selatan (OKUS) menggelapkan uang perusahaan demi bermain judi online

Warga Kampung Abadi, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, OKUS tersebut merupakan pegawai Indomaret di Jalan Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Muaradua.

“Berawal Kepala Toko Indomaret Jalan Kecipung, Candri, Senin 10 Arpil 2023, mendapati Asep tidak ada setoran transaksi ke rekening Indomaret pada tanggal 7 dan 8 April,” kata Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SKom MH dikutip dari sumateraekspres.id.

Asep kemudian baru melakukaan transaksi, mentransfer uang ke rekening Indomaret sebesar Rp16.057.000, pada Minggu 9 April 2023. 

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Oknum Sales di Lubuklinggau Buat Nota Palsu Rp 86 Juta

“Inilah yang membuat kepala toko curiga, lalu mengecek penjualan toko. Setelah dicek, toko mengalami kerugian Rp282.928.300,” bebernya.

Kepala toko juga lantas mengecek brankas dan mendapati bukti, Asep menuliskan uang setoran tersebut digunakannya untuk bermain judi online. 

Kemudian Kepala toko lalu memberitahukan ke karyawan lainnya, Anwar Mujianto dan melaporkannya ke SPKT Polres OKUS. 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres OKUS dipimpin Kanit Pidum Ipda Toni Aji SH MH, menciduk tersangka di wilayah Sulitan, Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, Rabu 26 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Judi Online Berkedok Warnet yang Digerebek Polda Sumsel Beroperasi Sejak 2016, Raup Omzet Ratusan Juta

“Terkait kasusnya, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tutupnya.(end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: