Kantor Imigrasi Palembang Lakukan Layanan Antar Paspor ke Rumah

Kantor Imigrasi Palembang Lakukan Layanan Antar Paspor ke Rumah

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam mengurus dokumen Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang Kemenkumham Sumsel meluncurkan inovasi layanan pengantaran paspor ke rumah pemohon dengan nama Sigep.

Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan layanan Sigep dimanfaatkan pada momentum libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah untuk mengantar paspor yang telah selesai pada bulan Ramadhan namun belum sempat diambil pemohon.

"Inovasi layanan Sigep diambil dari bahasa Palembang yang berarti bergerak cepat dan merupakan akronim dari Imigrasi Nganter Paspor (Sigep)," kata Ridwan.

Dalam kondisi normal, kata dia, layanan Sigep diberikan kepada pemohon apabila dalam waktu tiga hari setelah dilakukan pengambilan biometrik, paspor pemohon belum selesai dicetak di Kantor Imigrasi Palembang karena kendala dari petugas maupun kesisteman.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel: Hak dan Kewajiban Narapidana dalam UU Pemasyarakatan Baru

“Melalui inovasi layanan Sigep tersebut diharapkan dapat membantu pemohon paspor diwilayah kerja Kanim Palembang, yang tidak sempat mengambil paspor yang telah selesai dicetak”, ungkapnya.

Kanim Palembang memiliki enam wilayah kerja yakni Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melakukan pelayanan pengantaran paspor kepada pemohon tersebut, katanya, ditunjuk petugas khusus dan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Lebih lanjut dikatakan beberapa inovasi layanan telah dilakukan pihaknya dalam beberapa tahun terakhir seperti Garsun (Gari ke dusun), Si Gita (digitalisasi arsip), Celimpungan (cek alur proses permohonan dan pengambilan paspor), dan Si Bangkit (inovasi pembuatan paspor untuk orang sakit).

BACA JUGA:Tim BKO Brimob Polda Sumsel Tangkap Basah Komplotan Pencuri Kabel Sepanjang 138 Meter di Tol Indraprabu

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengapresiasi Kantor Imigrasi Palembang berhasil mengimplementasikan nilai-nilai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui pelayanan dan inovasi-inovasi yang ada.

Imigrasi Palembang telah memperoleh predikat WBK pada tahun 2021 lalu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya minta jajaran Imigrasi Palembang untuk terus lakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terus lakukan berbagai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat layanan, dan juga jangan sampai ada komplain. 

“Semoga layanan prima yang diberikan Imigrasi Palembang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, khususnya pada layanan keimigrasian”, harap Ilham.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: