Hasil Operasi Senpi Musi 2023, Polda Sumsel Musnahkan 429 Pucuk Senpi Rakitan

Hasil Operasi Senpi Musi 2023, Polda Sumsel Musnahkan 429 Pucuk Senpi Rakitan

Wakapolda Sumsel saat melihat langsung barang bukti senpi rakitan yang berhasil diamankan selama Operasi Senpi Musi 2023. Foto: edho/sumeks.co --

Hasil Operasi Senpi Musi 2023, Polda Sumsel Musnahkan 429 Pucuk Senpi Rakitan 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selama Operasi Senpi Musi 2023, Polda Sumsel berhasil menyita dan mengamankan sebanyak 429 pucuk senpi rakitan.

Barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, Selasa 17 April 2023.

Giat pemusnahan dipimpin langsung Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Drs Zulkarnain SIK di lapangan tembak Mako Batalyon A Pelopor Satbrimob Talang Kelapa Polda Sumsel.

Wakapolda mengatakan, 429 pucuk senpi rakitan ini terdiri dari 294 pucuk senpi laras panjang serta 135 pucuk senpi Laras pendek yang merupakan hasil operasi sejak 23 Februari hingga 10 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2023, Polrestabes Palembang Tangkap 3 Pemilik Senpi Rakitan dan Terima 11 Senpi Serahan

Terbanyak yang berhasil mengungkap kasus senpi yakni Polres OKI berhasil mendapatkan 103 pucuk senpi rakitan disusul Polres Muara Enim dengan 94 pucuk senpi rakitan serta Polres PALI dengan 87 pucuk senpi rakitan. 

Ratusan senpi rakitan itu diungkap dari 42 kasus dengan mengamankan 41 orang tersangka. 

"Patokan kita adalah Undang Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya seumur hidup hingga hukuman mati," terang Zulkarnain saat membacakan amanat Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK. 

Turut hadir di acara pemusnahan senpi rakitan ini diantaranya Kurniawan AP.MSi (Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Sumsel), para Pejabat Utama PjU) di lingkungan Polda Sumsel serta tamu undangan lainnya.(*)

BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2023, Polres Empat Lawang Terima 2 Pucuk Senpi Rakitan Jenis Kecepek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: