PUSING 7 Keliling, Putar Otak Bayar Cicilan Bank, Asmar Kemampuan Keuangan Kecil

PUSING 7 Keliling, Putar Otak Bayar Cicilan Bank, Asmar Kemampuan Keuangan Kecil

Kabar Kantor Bupati Meranti digadaikan sebesar Rp100 miliar oleh Bupati Meranti non-aktif Muhammad Adil bikin geger. --

PUSING 7 Keliling, Putar Otak Bayar Cicilan Bank, Asmar Kemampuan Keuangan Kecil 

SUMEKS.CO – Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Meranti Asmar pusing 7 keliling. Purnawirawan Polri itu harus memutar otak membayar cicilan bank.

Perbulan cicilan hutang bank yang harus dibayar Pemkab Meranti sebesar Rp3,4 miliar. Cicilan ini untuk membayar hutang ke Bank Riau Syariah sebesar Rp 100 miliar.

Seperti diketahui, tahun 2022, Bupati Meranti Non Aktif Muhammad Adil menggadaikan Kantor Pemkab Meranti sebesar Rp 100 miliar. Dari jumlah tersebut baru dicairkan 59 persen.

BACA JUGA:Luar Biasa, Bupati Kepulauan Meranti Gadaikan Kantor Pemkab, ini Nilainya

Pelaksana Tugas Bupati Meranti Asmar mengatakan Perbulan Pemkab Meranti wajib membayar cicilan sebesar Rp 3,4 miliar. Total cicilan sudah di bayar ke Bank Riau Syariah sebesar Rp 12 miliar.  

Pinjaman tersebut untuk pembangunan infrastruktur Kabupaten Meranti. 

“Mau cari kemana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita cukup kecil,” kata Asmar di kutip dari emitennews.com

Aset yang digadaikan yaitu mess PUPR, Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri Rp 100 miliar.

BACA JUGA: Ambyar...Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, Bersama Puluhan Pejabat Terjaring OTT

Asmar mengatakan dana dikeluarkan oleh bank sesuai pengerjaan proyek. Jika proyek selesai 30 persen, maka dana yang dicairkan 30 persen pula dari total pinjaman.

“Dikeluarkan sesuai pekerjaan infrastruktur itu. Kalau 30 persen pengerjaan dibayar juga 30 persen,” terangnya.

Terkait pinjaman ini, Asmar mengaku akan memanggil pihak bank, termasuk meminta penjelasan bagaimana prosesnya tanah dan bangunan Pemkab bisa dijadikan jaminan.

Kamis 6 april 2023 Bupati Meranti terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Muhammad Adil  bersama 27orang lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: