Heboh Video Imam Salat Tarawih Dilempar Sandal, Ustaz Adi Hidayat: Rasullullah SAW Pernah Menginngatkan
Pendapat Ustaz Adi Hidayat soal Imam salat dilempar sendal oleh makmum lantaran membaca ayat terlalu panjang.--
Heboh Video Imam Salat Tarawih Dilempar Sandal, Ustaz Adi Hidayat: Rasullullah SAW Pernah Menginngatkan
SUMEKS.CO - Heboh video imam dilempar sandal oleh pria yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) gegara membacakan ayat terlalu panjang saat salat terawih, Ustaz Adi Hidayat (UAH) beberkan fakta bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengingatkan kepada sahabatnya.
Tak disangka, ternyata bacaan imam yang terlalu panjang sudah pernah diingatkan Nabi Muhammad SAW sejak dulu kepada sahabatnya.
Hal ini disampaikan UAH dalam ceramah singkatnya melalui kanal youtube yang berjudul Hukum Imam Membaca Surah Yang Panjang.
BACA JUGA:Heboh Imam Dilempar Sendal Gegara Baca Ayat Terlalu Panjang, Begini Tanggapan Ustad Adi Hidayat
Dalam tausyiahnya tersebut, UAH mengatakan Nabi Muhammad SAW pernah menegur sahabatnya Mu'adz bin Jabal, lantaran mengimami salat Isya menggunakan ayat yang terlalu panjang.
"Nabi memerintahkan kita saat mengimami salat terawih agar tidak terlalu memanjangkan ayatnya," ucap UAH.
Sementara, melansir dari beberapa sumber mengenai hukum imam yang memanjangkan bacaannya saat salat berjamaah, Rasullullah SAW pernah bersabda kepada sahabatnya yang artinya.
"Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu'adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surah Asy Syam, Adh Dhuha, Al 'laa, Al Alaq, atau Al Lail," ucap Rasululullah SAW seperti yang diriwayatkan HR Muslim.
BACA JUGA:Imam Salat Tarawih Dilempari Sandal. Makmum Kesal Bacaan Ayat Terlalu Panjang
Tak hanya itu, didalam riwayat lain dikatakan, Rasulullah SAW memerintahkan setiap umatnya yang memimpin salat berjamaah untuk memendekkan ayat yang dibaca.
"Barangsiapa mengimami salat berjamaah hendaklah memendekkan bacaannya. Karena diantara mereka terdapat anak kecil, orang tua, orang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan," (HR Muslim).
Di sisi lain, Imam An Nawawi menjelaskan dalam Kitab Fiqih yang tergabung dalam empat madzhab yakni, Syafi'i, Maliki, Hambali, Hanafi, menyatakan, dimakruhkan bagi seseorang yang memanjangkan bacaannya saat memiliki udzur seperti sakit, bepergian, dan lainnya.
Sebaliknya jika tidak ada udzur, bacaan salat yang terlalu panjang dimakruhkan pada salat subuh saja. Imam salat juga harus melihat kondisi dan situasi makmum dibelakangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: