Konversi Motor BBM ke Motor Listrik dapat Subsidi Rp 7 Juta, Yuk Simak Syarat dan Tahapannya

Konversi Motor BBM ke Motor Listrik dapat Subsidi Rp 7 Juta, Yuk Simak Syarat dan Tahapannya

Syarat dan tahapan Konversi motor BBM ke motor listrik.--

Konversi Motor BBM ke Motor Listrik dapat Subsidi Rp 7 Juta, Yuk Simak Syarat dan Tahapannya

SUMEKS.CO – Baru-baru ini pemerintah secara resmi memberikan subsidi atau bantuan untuk pembelian moto listrik.

Sebanyak 200.000 motor listrik dan 50.000 motor konversi dari BBM ke listrik bakal menerima bantuan ini.

Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana menerangkan ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk konversi motor BBM ke motor listrik.

BACA JUGA:Program Bundling Motor Listrik, Upaya Telkomsel Jaga Bumi

Pertama, kondisi motor dalam keadaan prima dan layak jalan. 

Kedua, motor dengan kapasitas mesin 110 – 150 cc dengan administrasi masih lengkap seperti STNK, BPKB, nomor kendaraan legal dan e-KTP.

Ketiga, harus dikonversi di bengkel resmi dari pemerintah yang dilengkapi sertifikat dari dishub.

Rida menjelaskan, untuk yang memiliki dua kendaraan, hanya satu kendaraan yang berhak menerima bantuan konversi motor BBM ke motor listrik.

BACA JUGA:Minat Pembeli Motor Listrik di Electric Motor Show 2023 Tinggi, Alessa Beri Diskon Rp1 Juta Selama Pameran

“Biar yang lain juga kebagian,” jelasnya.

Soal biaya, pemerintah meberikan subsidi Rp 7 juta untuk konversi motor BBM ke motr listrik.

"Jadi kalau misalnya biaya konversinya 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah 15 juta dikurangi 7 juta, jadi sisanya 8 juta. Ungkap Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo. Seperti dikutip dari laman resmi kementerian ESDM.

Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: