KPU OKI Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 568.256 Jiwa

KPU OKI Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 568.256 Jiwa

Rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten OKI di Aula KPU OKI, Rabu 5 April 2023.-niskiah-

OGAN KOMERING ILIR, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OGAN KOMERING ILIR menetapkan sebanyak 568.256 jiwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat Kabupaten OGAN KOMERING ILIR

Data tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Deri Siswadi, SIP MSi pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten OKI di Aula KPU OKI, Rabu 5 April 2023.

"Hari ini kita menggelar rapat pleno terbuka ini dengan tujuan untuk mengetahui secara bersama-sama jumlah daftar pemilih sementara (DPS) hasil dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih pada tanggal  12 Februari hingga 14 Maret 2023 yang sudah dibukukan dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU," ujar Deri

Deri melanjutkan dari total seluruh DPS di Kabupaten OKI yang tercatat sebanyak 568.256 tersebut terdiri dari 291.476 orang pemilih laki-laki dan 276.780 orang pemilih perempuan, semuanya tersebar di 327 Desa dan Kelurahan. Untuk Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.227 TPS di 18 Kecamatan.

BACA JUGA: Satgas Pangan OKI Pantau Stok dan Keamanan Pangan di Pasar Tradisional

Untuk rincian DPS per kecamatan diantaranya, Tanjung Lubuk 27.555, Pedamaran 32.029, Mesuji 31.666, Kayuagung 54.391, SP Padang 33.694, Tulung Selapan 32.800, Pampangan 22.213, Lempuing 51.587, Air Sugihan 28.549.

Selanjutnya Sungai Menang 25.174, Jejawi 29.626, Cengal 26.374, Pangkalan Lampam 21.191, Mesuji Makmur 42.677, Mesuji Raya 27.896, Lempuing Jaya 47.188, Teluk Gelam 17.607, dan Pedamaran Timur sebanyak 16.039

Untuk diketahui bahwa DPS ini merupakan sementara dan masih akan dilakukan perbaikan oleh KPU.

"Kami menerima masukan dari masyarakat. Data ini masih bisa berubah sesuai dengan dinamika masyarakat, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan POLRI" pungkas Deri.

BACA JUGA:Unit Pengumpulan Zakat di Kabupaten OKI Imbau Zakat Fitrah Utamakan Beras

Berdasarkan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 1 Mei s.d. 18 Juni 2023.

Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni s.d. 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 sampai dengan 14 Februari 2024. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: