Ruko di Jl Sudirman Palembang Sepi Sejak 2019, ini Penyebabnya

Ruko di Jl Sudirman Palembang Sepi Sejak 2019, ini Penyebabnya

Ruko di Jl Jenderal Sudirman Palembang. foto: indra rikardo sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO –  Sudah beberapa tahun terakhir, pertokoan di Jl Jenderal Sudirman, PALEMBANG, sepi pembeli. Terlebih sejak larangan parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan PALEMBANG pada 2019 silam.

Pantauan SUMEKS.CO, Selasa 4 April 2023, terdapat puluhan ruko di kawasan Jl Jenderal Sudirman, tutup. Pemilik toko lebih memilih menutup usahanya karena sepi pembeli. Toko yang tutup tersebut terdapat tulisan Banyak ruko "ruko DI JUAL".

Menurut Amit Ahsan, tukang parkir Jl Jenderal Sudirman, ruko mulai terlihat sepi sejak tahun 2019 hingga sekarang.

Pengunjung malas datang karena sering ada razia kendaraan oleh Dishub saat tahun 2019, cuman sekarang tidak ada lagi razia. Tapi masyarakat taunya masih ada razia, itulah mereka malas datang,” kata Amit Ahsan kepada SUMEKS.CO, Selasa, 4 April 2023.

BACA JUGA:Uang Nasabah yang Dibobol Dibelikan 2 Karyawan BRI Rumah, Ruko, Kebun hingga Kandang Ayam

Dia sendiri sudah menjadi juru parkir sejak tahun 2000. Saat itu, mobil pengunjung masih boleh parkir di sisi kiri jalan. Namun sekarang, sudah sepi. Jangankan parkir, angkutan kota pun tidak boleh berhenti sebentar atau ngetem. Kondisi itu membuat pengunjung ogah berbelanja di ruko sepanjang Jl Jenderal Sudirman. 

“Kalau bicara omzet jelas turun,” kata Amit.

Selain karena kebijakan parkir di Jl Jenderal Sudirman, lanjut Amit, masyarakat saat ini sering belanja online daripada belanja langsung ke pasar. "Zaman sekarang, wong beli barang biso online. Hargonyo pun murah," imbuhnya. 

Salah satu penjaga keamanan ruko di Jl Jenderal Sudirman Palembang, Iyan menambahkan, banyaknya ruko yang kosong dan dijual karena biaya sewa yang tinggi.

“Sewa satu tahun ruko di sini mulai dari Rp70 juta hingga lebih, tergantung tipe ruko. Yang Rp70 juta itu untuk ruko  satu pintu,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: