Curi Uang Melalui ATM, Fery Dibekuk

Curi Uang Melalui ATM, Fery Dibekuk

CURI : Tersangka Fery Adriansyah diamankan.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Fery Adriansyah (31), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, terpaksa mendekam dipenjara karena mencuri uang melalui ATM milik Roni Wijaya (31) di Mess PPA, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. 

Atas perbuatannya pelaku dibekuk Tim Lakil Polsek Lawang Kidul di salah satu cucian mobil daerah Klawas Desa Lingga, Kabupaten Muara Enim, Senin 3 April 2023.

Dari informasi yang berhasil dihimpun,  bahwa kejadian tersebut diketahui pada hari Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Mess PPA Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Pada saat itu, korban hendak mengambil uang di ATM Bank BNI, namun ketika dicari kartu ATM tersebut telah hilang diambil orang.

Kemudian Korban melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk membuat kartu ATM baru dan pada saat itulah pihak bank mengatakan kalau telah terjadi transaksi dengan menggunakan kartu ATM milik Korban yang hilang. 

BACA JUGA:ASN di Banyuasin Auto Senyum Lebar, THR Rp 37 Miliar Siap Masuk Rekening

BACA JUGA:Dukun Palsu Pengganda Uang di Banjarnegara Ditangkap Kasus Pembunuhan Berantai

Akibat  kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti. Usai mendapat laporan, tim Reskrim Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui identitas dan keberadaan Pelaku. 

Kemudian Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Zakwan Rifqi bersama Tim Lakid untuk melakukan penangkapan.

Setelah sampai di cucian mobil daerah Klawas Desa Lingga, Kabupaten Muara Enim, Tim Lakid melihat pelaku sedang duduk didalam mobil di cucian mobil Klawas.

Tanpa membuang waktu Tim Lakid langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan Pelaku mengakui perbuatanya dan langsung dijebloskan dalam penjara.

BACA JUGA:Kepala Toko Dalangi Perampokan 2 Alfamart di Prabumulih, Uangnya Habis untuk Hiburan di Palembang

BACA JUGA:Kepergok Mencongkel Pintu Rumah Warga, Anton Tertangkap di Kebun Sawit, Innalillahi

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim, membenarkan saat ini pelaku sudah ditahan bersama barang buktinya satu unit handphone Vivo Y 20 warna Biru. Atas perbuatanya Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.(ozi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: