Pemprov Sumsel Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan, ini Jenisnya

Pemprov Sumsel Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan, ini Jenisnya

UPTB Samsat Palembang 1. Foto: deny sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat PALEMBANG I memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat. 

"Ya mas, program PKB bagi kendaraan roda dua dan roda empat dan dimulai dari tanggal 1 April hingga 23 Desember 2023," kata Kasi Penetapan Pembukaan dan Pelaporan UPTB Samsat Palembang I Ardianzah, SE MM didampingi Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Samsat Palembang I Yani Rohayani di ruang kerjanya, Selasa 4 April 2023. 

Ardianzah mengatakan, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak, tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak plus 1 tahun pajak berjalan.

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda. 

BACA JUGA:Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Pajak Serbu Kantor Samsat OKI

Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel. 

"Selain itu, ini program merupakan salah satu terobosan Gubernur Sumsel kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Ardianzah. 

Ardianzah menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak  tahun ini sebaik-baiknya. 

"Ayo segera membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki anda semuanya," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: