Mobnas Boleh Dibawa Mudik Lebaran, Pemkot Palembang Tunggu Instruksi
Ratu Dewa.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum mengeluarkan instruksi soal tentang mobil dinas boleh dibawa mudik saat Lebaran Idulfitri nanti.
"Ya, saya belum mendapat instruksi terkait mobil dinas boleh dibawa atau tidak ke kampung halaman ketika mudik Lebaran," kata Sekda Kota Ratu Dewa kepada SUMEKS.CO, Jumat 31 Maret 2023.
Ratu Dewa mengatakan, apabila sudah mendapatkan instruksi, dirinya akan segera memberitahukan. Biasanya kebijakan boleh tidaknya mobil dinas dibawa mudik Lebaran, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
"Lebaran 2022, Pak Wali (Harnojoyo) melarang (mobil dinas dibawa mudik)," ujarnya.
Dikatakannya, larangan membawa mobil dinas mudik Lebaran tahun lalu, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2022.
“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik, termasuk Pemkot Palembang. Itu sudah ada aturan dari surat edaran yang diterima,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: