KPK Temukan Unsur Pidana Korupsi, Rafael Alun Trisambodo Sandang Status Tersangka

KPK Temukan Unsur Pidana Korupsi, Rafael Alun Trisambodo Sandang Status Tersangka

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka Korupsi oleh KPK--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu, sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah, dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.

Ali Fikri menyebutkan, KPK sudah menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.

"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023," kata dia.

BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga, Konsultan Pajak Kena Imbas

Ali juga memastikan pihaknya akan mengungkap setiap perkembangan kasus tersebut. 

Seperti diketahui, KPK membuka penyelidikan berkaitan dengan harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Penyelidikan dibuka untuk menelusuri dugaan ada atau tidaknya pidana korupsi yang dilakukan oleh ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan soal uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersimpan di safe deposit box Bank Mandiri. Uang tersebut diduga dari hasil suap. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: