17 Cara Penukaran Uang Pecahan Baru 2023, Cek Segera Biar tak Gagal Paham

17 Cara Penukaran Uang Pecahan Baru 2023, Cek Segera Biar tak Gagal Paham

Penukaran uang baru dibatasi Rp3,8 juta per orang dan dapat mendaftar dulu di aplikasi pintar. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Memasuki Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah, Bank Indonesia (BI) menyiapkan pecahan uang baru untuk nasabah sebesar Rp195 triliun yang bisa ditukar melalui bank dan juga kas keliling secara online dan offline.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan pihaknya menyediakan layanan penukaran uang di 5.066 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Maret 2023-20 April 2023.

Dari 5.066 titik tersebut lanjut Erwin, tempat penukaran uang baru yang tersebar di masing-masing wilayah di Indonesia meningkat 8,22 persen atau bertambah 377 titik dari tahun sebelumnya.

Seiring pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), penukaran uang di bank bisa dilakukan secara online dan offline.

BACA JUGA:Usung Tema Bandar Nelayan Ramadhan Iftar Buffet 2023, Hotel The Arista Palembang Tawarkan Diskon 20 Persen

Adapun cara menukar uang baru melalui online bisa dilakukan melalui akses http://pintar.bi.go.id

Adapun syarat dan kerentuan untuk menukar uang baru 2023 sebagai berikut:

1. Memastikan keaslian pecahan uang yang akan ditukarkan.

2. Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik minimal dua per tiga ukuran aslinya. Uang yang tidak digabungkan menggunakan selotip, perekat, maupun staples. Uang lama yang akan ditukar dengan mengemas dan mengurutkan secara terarah.

BACA JUGA:Download Apk GB WhatsApp Pro Terbaru 2023, Bisa Baca Pesan yang Telah Dihapus

3. Penukaran maksimal Rp 3,8 juta dan nominalnya mulai Rp 1.000.

4. Penukaran uang melalui situs atau aplikasi Pintar hanya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

5. Membawa bukti pemesanan jika melakukan penukaran di layanan kas keliling.

6. Sedangkan cara tukar uang baru untuk Lebaran 2023 di bank secara online sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: